Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.
Dalam bagian pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final.
Lalu, terkait hak hukum Anwar, ia menyebut bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.
Ia mengatakan bahwa dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi, Anwar memang diharuskan menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai prinsip kode etik. Namun, hal ini tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.
“Dengan demikian, pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya,” kata dia.
Dalam pertimbangan lain yang dibacakan oleh anggota MKMK Yuliandri, disebutkan bahwa majelis telah mengukur derajat keterlibatan Anwar dalam memilih dan menentukan ahli yang dihadirkan dalam persidangan di PTUN agar dapat menilai potensi adanya pelanggaran kode etik.
MKMK telah meminta keterangan langsung dari Anwar Usman dan hasilnya diketahui bahwa hakim konstitusi tersebut tidak tahu menahu dan tidak mengenal secara dekat dengan Rullyandi.
Anwar menyatakan bahwa keputusan pemilihan Rullyandi diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor.
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Ia menyebut Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan perkara yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta, padahal Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.
Dalam bagian pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final.
Lalu, terkait hak hukum Anwar, ia menyebut bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.
Ia mengatakan bahwa dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi, Anwar memang diharuskan menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai prinsip kode etik. Namun, hal ini tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.
“Dengan demikian, pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya,” kata dia.
Dalam pertimbangan lain yang dibacakan oleh anggota MKMK Yuliandri, disebutkan bahwa majelis telah mengukur derajat keterlibatan Anwar dalam memilih dan menentukan ahli yang dihadirkan dalam persidangan di PTUN agar dapat menilai potensi adanya pelanggaran kode etik.
MKMK telah meminta keterangan langsung dari Anwar Usman dan hasilnya diketahui bahwa hakim konstitusi tersebut tidak tahu menahu dan tidak mengenal secara dekat dengan Rullyandi.
Anwar menyatakan bahwa keputusan pemilihan Rullyandi diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Oleh karena itu, dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Anwar Usman sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor.