Pelaku jambret di Kotawaringin Barat dijerat 5 tahun penjara

id Polres Kobar,jambret di kobar,kobar,kalteng,kotawaringin barat,penjambret,Yusfandi Usman

Pelaku jambret di Kotawaringin Barat dijerat 5 tahun penjara

Pelaku Jambret di Kobar berhasil di bekuk anggota polres Kobar, Sabtu (3/8/2024) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Barat), Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka berinisial MA yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah setempat.

"Tersangka ini melakukan aksinya di dua tempat dengan tiga korban yaitu dua perempuan dan satu anak-anak," kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Senin.

Yusfandi menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksinya pertamanya di Perumahan Cemara Permai, Jalan HM Rafi'i dan aksi kedua di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

"Pada aksi pertamanya yang menjadi korban seorang ibu-ibu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya, dari arah belakang tersangka memepet korban yang kemudian menarik tas korban, namun aksinya tidak membuahkan hasil, tetapi korban jatuh bersama anaknya hingga mengalami luka-luka," jelasnya.

Baca juga: Ungkap perkara 22 pengedar narkotika di Kotawaringin Barat

Lanjutnya, karena pada aksi pertamanya tersangka gagal mendapatkan tas korban, tersangka kembali melancarkan aksi keduanya di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo.

"Korbannya seorang perempuan, yang mana saat melakukan aksi keduanya ini tersangka berhasil mengambil tas korban dan membawa kabur tas korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 
Rp17,6 juta," ungkap Yusfandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu buah tas selempang, satu unit Honda Scoopy, satu buah helm, satu pasang sendal, dan satu lembar celana jeans.

Baca juga: Pria di Kobar ditemukan tewas gantung diri, diduga masalah asmara

Yusfandi menyampaikan, akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ke 1 KUH pidana, subsider pasal 362 KUH pidana.

"Dengan ancaman lima tahun atau sembilan tahun pidana penjara," demikian Yusfandi Usman.

Baca juga: Polisi tangkap seorang jambret di Pangkalan Bun

Baca juga: Polisi amankan 18 orang tersangka pencuri buah sawit di Kobar