Sampit (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
“Kerja sama kami dengan Bawaslu menyangkut permasalahan dalam ranah keperdataan dan TUN, sehingga tidak menyangkut masalah pidana,” kata Kasi Intelijen Kejari Kotim Nofanda Prayuda di Sampit, Sabtu.
 
MoU ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir dan Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus. MoU tersebut terkait perjanjian kerja sama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
 
Nofanda menyampaikan, pihaknya selalu terbuka terhadap setiap permohonan yang masuk, namun tidak semua dapat didampingi. Melainkan, semua berdasarkan telaahan yang dibuat atas data dan informasi yang pihaknya peroleh. 
 
Adapun, dalam kerja sama ini Kejari Kotim, khususnya Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan advice atau masukan, berupa pertimbangan hukum maupun bantuan hukum kepada Bawaslu tergantung hal yang dibutuhkan berdasarkan permohonan kuasa.
 
Di sisi lain, Muhamad Natsir menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kotim atas kerja sama, terlebih tak lama lagi Pilkada serentak di Kotim digelar. Pada pelaksanaan tahapan pemilihan umum seperti ini, pihaknya memang sangat membutuhkan pendampingan hukum.

Baca juga: Pemkab Kotim merugi Rp350 juta akibat traffic light dihantam tronton
 
Sementara, biaya untuk menyewa jasa advokat atau kuasa hukum secara komersial cukup tinggi, sedangkan anggaran Bawaslu terbatas.
 
“Dengan adanya MoU ini, nanti ketika ada perkara Bawaslu digugat dan semacamnya kami bisa menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan itu memang harus ada MoU dengan pihak Kejari,” sebutnya.
 
Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, Bawaslu rawan terseret permasalahan hukum oleh pihak-pihak tertentu, sehingga adanya kerja sama dengan Kejari ini sangat membantu pihaknya
 
Contohnya, ketika ada keputusan yang tertulis yg dikeluarkan oleh Bawaslu Kotim selama tahapan Pilkada yang dapat menimbulkan akibat hukum.
 
Lalu, ada perorangan atau badan yang merasa dirugikan atas keputusan tertulis tersebut, mungkin karena menyangkut pertanggungjawaban jabatan atau pribadi terhadap dikeluarkannya keputusan badan/instansi pemerintah yang dapat digugat di ranah perdata (hukum private) dan atau di ranah TUN (hukum publik) 
 
Maka, Bawaslu sebagai tergugat bisa mengajukan bantuan hukum atau litigasi kepada Kejari Kotim untuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum Bawaslu. Hal ini tentunya memberikan rasa aman bagi Bawaslu, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan lebih fokus dan optimal.

Baca juga: Kecamatan ini terpilih jadi tuan rumah MTQ dan FSQ Kotim 2025

Baca juga: Ratusan guru di Kotim mendapat edukasi cinta bangga paham rupiah

Baca juga: Bawaslu Kotim ajak masyarakat berpartisipasi awasi pilkada

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024