Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur dalam rangka studi tiru terkait berbagai hal.
Kedatangan jajaran anggota DPRD Kabupaten Blitar diterima oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
"Mereka ingin belajar terkait tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan raperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Kini, proses raperda tersebut dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk kemudian mendapatkan pengesahan.
"Dalam raperda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya juga membentuk panitia khusus yang kebetulan saya sebagai ketua sehingga kami memberikan kiat-kiat dalam hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam Raperda RPJPD Tahun 2025-2045," ucapnya.
Baca juga: Inovasi pelayanan Polda Kalteng dapat apresiasi dari DPR RI
Khemal menjelaskan, bahwa penting adanya sinergisitas yang apik dalam menyusun serta membahas Raperda RPJPD tahun 2025-2045 tersebut.
Untuk itu, penting bagi jajaran legislatif dan eksekutif dalam memastikan bahwa Raperda RPJPD selaras dengan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi.
"Karena memang raperda ini kan kebijakan jangka panjang yang nantinya menentukan wajah suatu daerah dalam 20 tahun ke depan sehingga perlu ada keselarasan dengan pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya.
Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan, berbagai saran serta masukan yang disampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar dapat menjadi acuan yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar.
Namun dirinya juga mengingatkan bahwa berbagai masukan serta saran tersebut hendaknya dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.
"Semoga ini bisa bermanfaat untuk jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam menyusun dan membahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat segera disahkan menjadi perda yang tentunya bisa berdampak positif untuk masyarakat," demikian Khemal Nasery.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat Palangka Raya jalani hidup sehat
Baca juga: Polresta Palangka Raya PTDH seorang personel Polisi karena indisipliner
Baca juga: Transaksi di Palangka Raya Fair 2024 capai Rp4,1 miliar
Kedatangan jajaran anggota DPRD Kabupaten Blitar diterima oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.
"Mereka ingin belajar terkait tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan raperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Kini, proses raperda tersebut dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk kemudian mendapatkan pengesahan.
"Dalam raperda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya juga membentuk panitia khusus yang kebetulan saya sebagai ketua sehingga kami memberikan kiat-kiat dalam hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam Raperda RPJPD Tahun 2025-2045," ucapnya.
Baca juga: Inovasi pelayanan Polda Kalteng dapat apresiasi dari DPR RI
Khemal menjelaskan, bahwa penting adanya sinergisitas yang apik dalam menyusun serta membahas Raperda RPJPD tahun 2025-2045 tersebut.
Untuk itu, penting bagi jajaran legislatif dan eksekutif dalam memastikan bahwa Raperda RPJPD selaras dengan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi.
"Karena memang raperda ini kan kebijakan jangka panjang yang nantinya menentukan wajah suatu daerah dalam 20 tahun ke depan sehingga perlu ada keselarasan dengan pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya.
Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan, berbagai saran serta masukan yang disampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar dapat menjadi acuan yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar.
Namun dirinya juga mengingatkan bahwa berbagai masukan serta saran tersebut hendaknya dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.
"Semoga ini bisa bermanfaat untuk jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam menyusun dan membahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat segera disahkan menjadi perda yang tentunya bisa berdampak positif untuk masyarakat," demikian Khemal Nasery.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat Palangka Raya jalani hidup sehat
Baca juga: Polresta Palangka Raya PTDH seorang personel Polisi karena indisipliner
Baca juga: Transaksi di Palangka Raya Fair 2024 capai Rp4,1 miliar