Bupati Gunung Mas sampaikan rancangan perubahan APBD 2019
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019, kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gumas.
Rancangan perubahan APBD 2019 disampaikan usai dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019, saat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
"Rancangan perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019 dengan komposisi pendapatan sebesar Rp1,065 triliun, belanjar sebesar Rp1,048 triliun, dan surplus sebesar Rp16,8 milyar," kata Jaya.
Dikatakan, pendapatan yang semula ditargetkan berjumlah Rp1,056 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp1,065 triliun, bertambah Rp9,6 milyar. Sedangkan untuk belanja yang semula ditargetkan Rp1,034 triliun berubah menjadi Rp1,048 triliun atau bertambah Rp14,8 milyar.
Dia mengatakan untuk pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp4,450 milyar setelah perubahan menjadi Rp9,651 milyar, artinya bertambah Rp5,2 milyar atau naik sebesar 116,88 persen.
Peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai silpa tahun anggaran 2018 atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas LHP BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2018.
"Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah targetnya tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp26,5 milyar," beber orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Dengan demikian, sambungnya, pembiayaan netto yang semula defisit Rp22,050 milyar setelah perubahan menjadi Rp16,848 milyar, berkurang sebesar Rp5,201 milyar. Defisit dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pendapatan yang dirancang dalam perubahan APBD 2019.
Baca juga: Kuota haji Kabupaten Gumas diharapkan bisa bertambah
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas Evandi menerangkan menerima tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang Perubahan ketujuh atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Selanjutnya raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018, dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas dengan pihak eksekutif, disimpulkan bahwa kami menyetujui pengajuan tiga buah raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda," demikian Evandi.
Baca juga: Kejari Gumas musnahkan barang bukti dari 46 perkara, ini rinciannya
Baca juga: Anggota BPD terpilih harus merangkul yang kalah, kata Legislator Gumas
Rancangan perubahan APBD 2019 disampaikan usai dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Gumas 2019, saat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
"Rancangan perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019 dengan komposisi pendapatan sebesar Rp1,065 triliun, belanjar sebesar Rp1,048 triliun, dan surplus sebesar Rp16,8 milyar," kata Jaya.
Dikatakan, pendapatan yang semula ditargetkan berjumlah Rp1,056 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp1,065 triliun, bertambah Rp9,6 milyar. Sedangkan untuk belanja yang semula ditargetkan Rp1,034 triliun berubah menjadi Rp1,048 triliun atau bertambah Rp14,8 milyar.
Dia mengatakan untuk pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp4,450 milyar setelah perubahan menjadi Rp9,651 milyar, artinya bertambah Rp5,2 milyar atau naik sebesar 116,88 persen.
Peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai silpa tahun anggaran 2018 atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas LHP BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2018.
"Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah targetnya tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp26,5 milyar," beber orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Dengan demikian, sambungnya, pembiayaan netto yang semula defisit Rp22,050 milyar setelah perubahan menjadi Rp16,848 milyar, berkurang sebesar Rp5,201 milyar. Defisit dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pendapatan yang dirancang dalam perubahan APBD 2019.
Baca juga: Kuota haji Kabupaten Gumas diharapkan bisa bertambah
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas Evandi menerangkan menerima tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga raperda tersebut adalah raperda tentang Perubahan ketujuh atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Selanjutnya raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018, dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas dengan pihak eksekutif, disimpulkan bahwa kami menyetujui pengajuan tiga buah raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda," demikian Evandi.
Baca juga: Kejari Gumas musnahkan barang bukti dari 46 perkara, ini rinciannya
Baca juga: Anggota BPD terpilih harus merangkul yang kalah, kata Legislator Gumas