DPRD khawatir, penolakan RAPBDP 2018 Barsel kembali terulang

id Dprd barsel, barsel, barito selatan, apbdp, apbd perubahan, penolakan, buntok

DPRD khawatir, penolakan RAPBDP 2018 Barsel kembali terulang

Anggota DPRD Barsel Jarliansyah. (Foto Istimewa)

Buntok (ANTARA) - Anggota Banggar DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Jarliansyah mengungkapkan, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2019 menemui jalan buntu (deadlock) sehingga terancam gagal.

"Kami menyayangkan dengan deadlocknya pembahasan RAPBDP. Kami juga khawatir kejadian ditolaknya RAPBDP tahun 2018 akan terjadi lagi," katanya di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, kekhawatirannya tersebut bukanlah tanpa alasan, sebab RAPBDP harusnya sudah selesai pada saat sebelum memasuki September lalu. Sedangkan pihaknya sudah purna tugas pada 14 Agustus 2019.

Karena, lanjut dia, apabila pembahasan menunggu setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, maka waktu yang tersedia tidak cukup, pasalnya harus menunggu waktu DPRD menyelesaikan penyusunan alat kelengkapan Dewan. 

"Apabila menunggu sampai setelah selesai masa pelantikan anggota DPRD yang baru, pembahasan belum tentu selesai tepat waktu,” ucap dia.

Sebab, DPRD yang baru pastilah disibukkan dengan pembahasan penyusunan alat dan kelengkapan dewan baru. Setelah itu baru bisa membahas yang lainnya.

Ia menjelaskan, deadlocknya pembahasan tersebut, dikarenakan tidak adanya kesepakatan mengenai usulan dalam KUA PPS yang diajukan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kepada DPRD dipangkas ataukah tidak, karena harus memanfaatkan sisa anggaran yang tersedia atau melalui pendanaan utang.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Barsel, atas kemungkinan terjadinya keterlambatan pembahasan dan berdampak pada ditolaknya RAPBDP tahun 2019 tersebut.

"Kami telah berupaya, namun banyak kepentingan politik yang menjadi kendala dalam penyelesaian pembahasan tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, lanjut dia, berdasarkan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diamanatkan bahwa persetujuan bersama RKA P SKPD selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus sudah ditetapkan.