Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membuka rekrutmen 4.669 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk 4.669 petugas KPPS untuk ditugaskan di 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pendaftarannya dimulai hari ini sampai 28 September nanti,” kata Kepala KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Selasa.

Perekrutan KPPS merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, bertujuan untuk memperkuat badan ad hoc. Perekrutan KPPS ini dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebab pada dasarnya tugas KPPS adalah untuk membantu PPS.

Secara umum tugas KPPS adalah untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tepatnya pada 27 November 2024. Namun, karena masa kerja KPPS adalah satu bulan, maka sebelum hari pemungutan suara KPPS juga memiliki tugas lainnya yang diberikan PPS.

Tugas tersebut antara lain, membantu mensosialisasikan tahapan Pilkada, lokasi TPS dan tata cara  menggunakan hak pilih kepada masyarakat.

Jumlah KPPS yang direkrut disesuaikan dengan jumlah TPS. Setiap TPS memerlukan 7 KPPS, sedangkan di Kotim terhadap 667 TPS yang ditetapkan untuk Pilkada 2024 sehingga total KPPS yang direkrut adalah 4.669 orang.

“Rekrutmen ini terbuka untuk umum, jadi bagi masyarakat Kotim yang berminat silahkan mendaftar melalui PPS di kelurahan atau desa masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Temui warga, Wabup Kotim pastikan penyaluran sembako tepat sasaran

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022, pembentukan KPPS akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Pendaftaran KPPS ini terbuka untuk umum namun tentunya disertai dengan sejumlah persyaratan, di antaranya adalah minimal usia 17 tahun, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) maupun tim pemenangan.

“PKPU sangat tegas dalam mengatur keterlibatan parpol, tapi memang ada beberapa kasus warga yang mengaku dicatut namanya oleh parpol. Untuk itu, kami meminta warga tersebut membuat surat pernyataan jika memang namanya dicatut sebagai anggota parpol,” lanjutnya.

Sementara itu, jadwal rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 beserta tahapannya sebagai berikut, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 sampai 28 September 2024, penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18 sampai 29 September 2024.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September sampai 5 Oktober 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi pada 5 sampai 7 Oktober 2024, tahap terakhir adalah penetapan dan pelantikan KPPS pada 7 November 2024. Sedangkan, untuk masa kerja KPPS kurang lebih satu bulan, yakni dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Baca juga: Peringati Harhubnas, insan perhubungan di Kotim komitmen tingkatkan pelayanan

Baca juga: Disdik Kotim: Empat sekolah ajukan penambahan ruang kelas

Baca juga: Warga Seranau harapkan perbaikan dermaga


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024