Pj Bupati Murung Raya kukuhkan perpanjangan masa jabatan 110 kepala desa
Jumat, 20 September 2024 13:47 WIB
Penjabat Bupati Murung Raya Hermon saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 110 kepala desa di Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024) sore. ANTARA/Diskominfo Murung Raya.
Puruk Cahu (ANTARA) - Penjabat Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan yang awalnya hanya enam tahun kini menjadi delapan tahun kepada 110 dari 116 orang kepada desa se kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane di Puruk Cahu, Kamis, mengatakan enam kepala desa lainnya itu masih dijabat oleh penjabat (Pj), sehingga pengukuhannya akan dilaksanakan bersamaan dengan 596 orang ketua maupun anggota BPD.
"Pengukuhan perpanjangan jabatan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa," ucapnya.
Dalam UU itu, lanjut dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa sebagaimana diatur pada pasal 39 dan pasal 56. Di mana pasal tersebut mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Jadi, pengukuhan perpanjangan jabatan itu merupakan perintah UU, dan Pj Bupati telah melaksanakannya," kata Linda.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Murung Raya Hermon menyatakan bahwa setelah pengukuhan tersebut, kepala desa diharapkan lebih dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
"Jadi dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa, khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya," harap Hermon.
Baca juga: Rasakan sensasi arung jeram di Kalteng, yuk berwisata ke Desa Cangkang
Selanjutnya, kata Hermon, kepala desa beserta perangkatnya merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Apalagi sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Untuk itu, diharapkan kepala desa dan anggota BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan, harus dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan desa.
"Tentunya melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga harmonisasi antar lembaga desa," demikian Hermon.
Baca juga: Cangkang-Kalteng melaju 15 besar Lomba Desa Wisata Nusantara 2024
Baca juga: Legislator Murung Raya ajak masyarakat cegah politik SARA
Baca juga: Pembentukan fraksi DPRD Murung Raya, Demokrat pilih gabung PDIP
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane di Puruk Cahu, Kamis, mengatakan enam kepala desa lainnya itu masih dijabat oleh penjabat (Pj), sehingga pengukuhannya akan dilaksanakan bersamaan dengan 596 orang ketua maupun anggota BPD.
"Pengukuhan perpanjangan jabatan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa," ucapnya.
Dalam UU itu, lanjut dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa sebagaimana diatur pada pasal 39 dan pasal 56. Di mana pasal tersebut mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Jadi, pengukuhan perpanjangan jabatan itu merupakan perintah UU, dan Pj Bupati telah melaksanakannya," kata Linda.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Murung Raya Hermon menyatakan bahwa setelah pengukuhan tersebut, kepala desa diharapkan lebih dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
"Jadi dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa, khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya," harap Hermon.
Baca juga: Rasakan sensasi arung jeram di Kalteng, yuk berwisata ke Desa Cangkang
Selanjutnya, kata Hermon, kepala desa beserta perangkatnya merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Apalagi sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Untuk itu, diharapkan kepala desa dan anggota BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan, harus dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan desa.
"Tentunya melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga harmonisasi antar lembaga desa," demikian Hermon.
Baca juga: Cangkang-Kalteng melaju 15 besar Lomba Desa Wisata Nusantara 2024
Baca juga: Legislator Murung Raya ajak masyarakat cegah politik SARA
Baca juga: Pembentukan fraksi DPRD Murung Raya, Demokrat pilih gabung PDIP
Pewarta : Supriadi
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Barito Utara paparkan mekanisme PSU perumahan dan penanganan permukiman kumuh
04 March 2026 16:57 WIB
Terpopuler - Murung Raya
Lihat Juga
Buka puasa bersama DPRD, Wabup Murung Raya ajak warga pererat tali silaturahmi
25 February 2026 15:38 WIB