Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyatakan bahwa sejak awal Januari hingga 22 September 2024, jajarannya telah mencekal atau memasukkan dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 Warga Negara Asing (WNA).
"Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” katanya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya.
Dia menerangkan, dari 7.614 orang masuk dalam daftar cekal itu, merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan atau kategori penolakan masuk orang asing ke Indonesia.
Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5 persen diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
"Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," beber dia.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok langgar izin tinggal
Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Misal yang paling berat, yakni peredaran narkotika dan terorisme.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.
Silmy menambahkan, selain itu kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan.
Baca juga: Langgar ketentuan izin tinggal, Imigrasi Palangka Raya deportasi WN Korea Selatan
Baca juga: Menkumham tinjau layanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai dukung KTT IAF
Baca juga: Kedatangan Paus Fransiskus, Imigrasi Soetta siagakan tim pengawas
"Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” katanya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya.
Dia menerangkan, dari 7.614 orang masuk dalam daftar cekal itu, merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan atau kategori penolakan masuk orang asing ke Indonesia.
Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5 persen diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
"Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," beber dia.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok langgar izin tinggal
Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Misal yang paling berat, yakni peredaran narkotika dan terorisme.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.
Silmy menambahkan, selain itu kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan.
Baca juga: Langgar ketentuan izin tinggal, Imigrasi Palangka Raya deportasi WN Korea Selatan
Baca juga: Menkumham tinjau layanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai dukung KTT IAF
Baca juga: Kedatangan Paus Fransiskus, Imigrasi Soetta siagakan tim pengawas