Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers telah membuka layanan pengaduan daring bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait pers, hal ini untuk mempermudah publik.
"Dewan Pers ingin menjaga pemberitaan agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," kata Ninik di Jakarta, Selasa, usai peluncuran buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers".
Menurut dia, masyarakat dapat mengadukan pemberitaan yang dirasa merugikan kepada Dewan Pers, karena memang yang berwenang dalam sengketa terkait pemberitaan.
Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers mempermudah masyarakat yang ingin mengadu terkait masalah pemberitaan media melalui kanal daring, hal ini dilakukan guna mempermudah akses masyarakat, lembaga, atau korporasi yang merasa dirugikan.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa pengaduan di Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan daring untuk mempermudah masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Dewan Pers larang PWI gunakan kantor sampai gelar UKW
Ia menegaskan bahwa permasalahan pemberitaan di media arus utama atau "media mainstream" tidak masuk dalam Undang-undang ITE. Untuk itu semua permasalahan bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ninik menambahkan, Dewan Pers menjaga pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Artinya dalam produk jurnalistik tidak dengan prasangka, mencampurkan antara opini dengan fakta, dan tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel.
"Kalau itu dilakukan (tidak menggunakan kode etik) maka Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi kepada medianya," tuturnya.
Dewan Pers mendata angka pengaduan dari masyarakat dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Data pada tahun 2022 pengaduan kasus pemberitaan sebanyak 691, setahun kemudian pada 2023 meningkat menjadi 813 kasus.
Sementara itu, untuk tahun 2024 hingga bulan Juni, terdapat 320 pengaduan.
Dewan Pers fasilitasi pengaduan masyarakat melalui daring
Rabu, 2 Oktober 2024 7:37 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Aduan Kartu Huma Betang Sejahtera, pelaporan diharap beserta data bukan hanya asumsi
29 March 2026 22:15 WIB
Pemprov Kalteng sediakan kanal pengaduan daring 'humabetang.id' terkait KHBS
25 February 2026 16:24 WIB
Pemprov Kalteng sediakan kanal pengaduan beri ruang aman bagi peserta didik
17 February 2026 16:26 WIB
Pemkab Kapuas sosialisasikan layanan pengaduan dan kehumasan di sejumlah desa
14 October 2025 21:29 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Fantastis! Rp214 miliar disita dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Kaltim
26 March 2026 22:13 WIB