Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Palangka Raya bentuk Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 14:15 WIB
Image Print
Dokumentasi. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin foto bersama ibu-ibu pengajian di Palangka Raya, Minggu (28/2/2026). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 guna memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh pemberi kerja.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Minggu, mengatakan bahwa posko tersebut difasilitasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak normatif pekerja.

“Kami melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuat posko pengaduan THR. Bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya dapat melapor langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja,” kata Fairid.

Ia menegaskan, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik dari sisi besaran maupun ketepatan waktu pembayaran. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kewajiban pemberian THR juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Kejari tetapkan guru besar di Palangka Raya tersangka korupsi Rp2,4 miliar

Selain itu, ketentuan mengenai hak pekerja atas penghasilan yang layak juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Apabila pengusaha terlambat membayar THR, maka dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan hak pekerja berjalan optimal menjelang hari raya.

"Maka perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fairid.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Palangka Raya juga melakukan monitoring dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan di berbagai sektor usaha. Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran THR dapat direalisasikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Selain membuka layanan tatap muka, Disnaker juga menyiapkan mekanisme pencatatan dan verifikasi laporan guna menindaklanjuti setiap aduan secara cepat dan transparan. Pemerintah kota berharap keberadaan posko ini dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.

“THR wajib dibayarkan karena itu adalah hak karyawan. Kami ingin seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” kata Fairid.

Baca juga: Satgas Saber Pangan Polda Kalteng soroti distribusi beras

Baca juga: Angelina Sondakh meriahkan buka bersama pemerintah dan warga Palangka Raya

Baca juga: Mahasiswa FK-FKG UMPR buka bersama di Dormy guna perkuat silaturahmi-spiritual



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026