Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Palangka Raya tegaskan tak ada pemberhentian PPPK

Selasa, 14 April 2026 16:04 WIB
Image Print
Dokumentasi. Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteg) Fairid Naparin (kanan) menyerahkan SK kepada salah satu PPPK Paruh Waktu. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin menegaskan tak ada pemberhentian terhadap atau pengurangan terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota setempat.

"PPPK yang sudah diangkat itu menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga wajib kita anggarkan dalam APBD,” kata Fairid saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa.

Dia menerangkan, di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, pihaknya memastikan program tersebut tidak diarahkan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja, melainkan lebih pada penataan belanja agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Pembatasan belanja pegawai ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan penataan anggaran, bukan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut Wali Kota Palangka Raya periode kedua ini, kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta penerima beasiswa lulus tepat waktu

Oleh karena itu, pemerintah tetap berkomitmen memastikan hak-hak PPPK terpenuhi secara optimal. Berdasarkan data terbaru per Desember 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengangkat 1.526 orang PPPK Paruh Waktu.

“Kami tetap memprioritaskan anggaran untuk PPPK agar hak mereka terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Untuk itu Fairid meminta seluruh PPPK di Pemkot Palangka Raya tidak merasa gelisah atau khawatir mengenai status kerja mereka. Meskipun porsi belanja pegawai di Kota Palangka Raya masih berada di atas ketentuan, pemerintah berupaya melakukan penataan tanpa harus merumahkan atau memberhentikan PPPK.

Sementara itu, pada Selasa pekan lalu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal, serta menjamin keberlanjutan PPPK.

Dia menekankan bahwa Kemendagri mendorong penyehatan fiskal melalui dua jalur, yakni pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah.

Pendampingan difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, dan Baznas.

Ia menambahkan bahwa pengendalian belanja pegawai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong peningkatan kualitas SPPG

Baca juga: Kantor Imigrasi Palangka Raya sukses gelar operasi Wirawaspada 2026

Baca juga: Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Palangka Raya jamin kualitas layanan program JKN di Faskes



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026