Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kemenag Kalteng) akhirnya kembali melanjutkan pembangunan Madrasah Insan Cendekia di Jalan Dulin Kandang, Kota Palangka Raya, yang sempat tertunda hampir empat bulan akibat di portal oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) di daerah setempat.
Kuasa Hukum Kemenag RI Arif Irawan Sanjaya di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa kegiata kegiatan yang dilaksanakan pihaknya pada hari ini adalah pembukaan portal yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, diketahui jika lahan yang di portal adalah milik Kemenag RI dan di lahan tersebut tengah dibangun Madrasah IC.
"Syukurnya pembukaan portal di lahan Kemenag Kalteng di Jalan Dulin Kandang berjalan lancar, ke depan kami ingin pembangunan madrasah segera berjalan agar dapat memberikan manfaat serta fasilitas pendidikan untuk masyarakat," kata Arif.
Dia menuturkan, Apabila ada pihak yang merasa memiliki keinginan maupun mengklaim lahan tersebut bisa berkoordinasi maupun melakukan tindakan seperti menggugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya maupun melapor ke Kepolisian.
"Kami tengah membangun fasilitas untuk masyarakat di Palangka Raya, jangan sampai program tersebut terkendala dengan pihak yang tidak jelas. Apabila ada komplain terkait kepemilikan tanah tersebut, sebaiknya bisa ke jalur hukum jangan menggunakan cara premanisme," ujarnya.
Ditegaskan Arif, tentunya negara dalam hal ini Kemenag RI dan Kemenag Kalteng tentunya dirugikan dengan terhentinya pembangunan selama empat bulan terakhir akibat adanya pemortalan tersebut.
"Ini kan proyek yang sumber anggarannya dari negara, tentunya hal tersebut harus dipertanggungjawabkan. Namun kami tetap berupaya agar target pengerjaan selesai kontrak," bebernya.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan
Kuasa Hukum Kemenag Kalteng itu menambahkan, Kemenag dalam melakukan pembangunan Madrasah IC telah memiliki sertifikat yang sah dan legal.
"Yang anehnya kenapa ketika sudah ada pembangunan di atas tanah tersebut kok baru diklaim, kenapa tidak dari dulu. Kami harapkan pihak dari Polda Kalteng bisa mendukung penuh pembangunan, ini bukan untuk kepentingan pribadi tetapi kepentingan orang banyak," tutupnya.
Sementara Kuasa Hukum salah satu ormas tersebut yakni Restumini, mengungkapkan jika sebenarnya Kemenag Kalteng sudah tidak punya hak untuk membuka portal, karena diambil alih oleh Kemenag RI.
"Kami akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana terkait perkara penyerobotan lahan. Sedangkan mengenai legalitas kepemilikan sudah sangat jelas berdasarkan hibah dari PT Molky," demikian Rustumini.
Baca juga: PLN UID Kalselteng-Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung tingkatkan sinergi sukseskan pilkada
Baca juga: Polda Kalteng: Tindak tegas pembuat gaduh kamtibmas di masa Pilkada 2024
Baca juga: Polda Kalteng tegaskan tidak pandang bulu dalam penindakan karhutla
Kuasa Hukum Kemenag RI Arif Irawan Sanjaya di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa kegiata kegiatan yang dilaksanakan pihaknya pada hari ini adalah pembukaan portal yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, diketahui jika lahan yang di portal adalah milik Kemenag RI dan di lahan tersebut tengah dibangun Madrasah IC.
"Syukurnya pembukaan portal di lahan Kemenag Kalteng di Jalan Dulin Kandang berjalan lancar, ke depan kami ingin pembangunan madrasah segera berjalan agar dapat memberikan manfaat serta fasilitas pendidikan untuk masyarakat," kata Arif.
Dia menuturkan, Apabila ada pihak yang merasa memiliki keinginan maupun mengklaim lahan tersebut bisa berkoordinasi maupun melakukan tindakan seperti menggugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya maupun melapor ke Kepolisian.
"Kami tengah membangun fasilitas untuk masyarakat di Palangka Raya, jangan sampai program tersebut terkendala dengan pihak yang tidak jelas. Apabila ada komplain terkait kepemilikan tanah tersebut, sebaiknya bisa ke jalur hukum jangan menggunakan cara premanisme," ujarnya.
Ditegaskan Arif, tentunya negara dalam hal ini Kemenag RI dan Kemenag Kalteng tentunya dirugikan dengan terhentinya pembangunan selama empat bulan terakhir akibat adanya pemortalan tersebut.
"Ini kan proyek yang sumber anggarannya dari negara, tentunya hal tersebut harus dipertanggungjawabkan. Namun kami tetap berupaya agar target pengerjaan selesai kontrak," bebernya.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan
Kuasa Hukum Kemenag Kalteng itu menambahkan, Kemenag dalam melakukan pembangunan Madrasah IC telah memiliki sertifikat yang sah dan legal.
"Yang anehnya kenapa ketika sudah ada pembangunan di atas tanah tersebut kok baru diklaim, kenapa tidak dari dulu. Kami harapkan pihak dari Polda Kalteng bisa mendukung penuh pembangunan, ini bukan untuk kepentingan pribadi tetapi kepentingan orang banyak," tutupnya.
Sementara Kuasa Hukum salah satu ormas tersebut yakni Restumini, mengungkapkan jika sebenarnya Kemenag Kalteng sudah tidak punya hak untuk membuka portal, karena diambil alih oleh Kemenag RI.
"Kami akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana terkait perkara penyerobotan lahan. Sedangkan mengenai legalitas kepemilikan sudah sangat jelas berdasarkan hibah dari PT Molky," demikian Rustumini.
Baca juga: PLN UID Kalselteng-Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung tingkatkan sinergi sukseskan pilkada
Baca juga: Polda Kalteng: Tindak tegas pembuat gaduh kamtibmas di masa Pilkada 2024
Baca juga: Polda Kalteng tegaskan tidak pandang bulu dalam penindakan karhutla