Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran sekaligus deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami menyambut baik kegiatan yang digelar Bawaslu Kotim ini, dimana pemerintah daerah juga sangat menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi para ASN,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin di Sampit, Kamis.
Shalahuddin membuka secara resmi kegiatan yang dilaksanakan di ballrooms Hotel Aquarius Boutique Hotel Sampit tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan FKPD dan seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kotim.
Shalahuddin menuturkan netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah faktor krusial dalam menjaga suasana kondusif pilkada. Oleh sebab itu, pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga prinsip luberjurdil.
Luberjurdil merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan suatu pemilihan umum (pemilu), termasuk Pilkada, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Secara khusus, ia juga mengingatkan para kepala desa dan lurah untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam pasal itu disebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” tegasnya.
Selain itu, jika mengacu pada Pasal 29 huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang secara tegas melarang kepala desa untuk ikut serta dalam politik praktis.
Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi netralitas mereka.
Netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai. Diharapkan rapat ini dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan, serta menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses pemilu.
Baca juga: Pjs Bupati Kotim sebut Muskab PWRI momentum perkokoh organisasi
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana pilkada di Kotim tetap kondusif, dengan menjunjung tinggi asas luberjurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, lurah, dan kepala desa,” pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN, kepala desa dan lurah terutama berkaitan dengan rangkaian Pilkada 2024.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa ASN, kepala desa dan lurah bisa menjalankan tugas tanpa memihak pada kepentingan politik mana pun guna mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan demokratis.
“Dalam pelaksanaan Pilkada netralitas ASN sangat penting, karena ASN adalah elemen birokrasi yang harus berdiri di atas semua golongan, sehingga pelanggaran terhadap prinsip ini akan mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas demokrasi,” ucapnya.
Rapat ini pun menjadi momentum penting untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil, serta memperkuat sinergi antar semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim ini meneruskan, setelah dilaksanakan kegiatan ini seluruh peserta, khususnya kepala desa dan lurah bisa betul-betul menjaga sikap netral dalam Pilkada 2024.
Ia menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pemilu ada sanksi pidananya dan pihaknya berharap sebisa mungkin ASN Kotim terhindar dari ancaman sanksi tersebut.
“Seperti yang tertuang pada Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, bahwa ASN yang terlibat kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon maka dapat dikenakan sanksi 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta,” sebutnya.
Sehubungan dengan pelanggaran Pilkada, ia membeberkan bahwa Bawaslu Kotim telah menerima lima laporan pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN, baik itu dukungan terhadap salah satu paslon maupun dugaan terlibat dalam kegiatan kampanye.
Dua dari lima laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat laporan sehingga tidak dilanjutkan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses pendalaman bersama Sentra Gakkumdu.
Baca juga: Keseriusan Pemkab Kotim menerapkan SPBE diapresiasi
Baca juga: BKSDA Kalteng temukan tiga butir peluru bersarang di induk orang utan
Baca juga: Disdik Kotim resmikan dua fasilitas keagamaan di SMPN 11 Sampit
“Kami menyambut baik kegiatan yang digelar Bawaslu Kotim ini, dimana pemerintah daerah juga sangat menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi para ASN,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin di Sampit, Kamis.
Shalahuddin membuka secara resmi kegiatan yang dilaksanakan di ballrooms Hotel Aquarius Boutique Hotel Sampit tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan FKPD dan seluruh kepala desa dan lurah di wilayah Kotim.
Shalahuddin menuturkan netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah faktor krusial dalam menjaga suasana kondusif pilkada. Oleh sebab itu, pihaknya terus menekankan pentingnya menjaga prinsip luberjurdil.
Luberjurdil merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan suatu pemilihan umum (pemilu), termasuk Pilkada, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Secara khusus, ia juga mengingatkan para kepala desa dan lurah untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam pasal itu disebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” tegasnya.
Selain itu, jika mengacu pada Pasal 29 huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang secara tegas melarang kepala desa untuk ikut serta dalam politik praktis.
Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi netralitas mereka.
Netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai. Diharapkan rapat ini dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan, serta menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses pemilu.
Baca juga: Pjs Bupati Kotim sebut Muskab PWRI momentum perkokoh organisasi
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana pilkada di Kotim tetap kondusif, dengan menjunjung tinggi asas luberjurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, lurah, dan kepala desa,” pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN, kepala desa dan lurah terutama berkaitan dengan rangkaian Pilkada 2024.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa ASN, kepala desa dan lurah bisa menjalankan tugas tanpa memihak pada kepentingan politik mana pun guna mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan demokratis.
“Dalam pelaksanaan Pilkada netralitas ASN sangat penting, karena ASN adalah elemen birokrasi yang harus berdiri di atas semua golongan, sehingga pelanggaran terhadap prinsip ini akan mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas demokrasi,” ucapnya.
Rapat ini pun menjadi momentum penting untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil, serta memperkuat sinergi antar semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim ini meneruskan, setelah dilaksanakan kegiatan ini seluruh peserta, khususnya kepala desa dan lurah bisa betul-betul menjaga sikap netral dalam Pilkada 2024.
Ia menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pemilu ada sanksi pidananya dan pihaknya berharap sebisa mungkin ASN Kotim terhindar dari ancaman sanksi tersebut.
“Seperti yang tertuang pada Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, bahwa ASN yang terlibat kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon maka dapat dikenakan sanksi 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta,” sebutnya.
Sehubungan dengan pelanggaran Pilkada, ia membeberkan bahwa Bawaslu Kotim telah menerima lima laporan pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN, baik itu dukungan terhadap salah satu paslon maupun dugaan terlibat dalam kegiatan kampanye.
Dua dari lima laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat laporan sehingga tidak dilanjutkan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses pendalaman bersama Sentra Gakkumdu.
Baca juga: Keseriusan Pemkab Kotim menerapkan SPBE diapresiasi
Baca juga: BKSDA Kalteng temukan tiga butir peluru bersarang di induk orang utan
Baca juga: Disdik Kotim resmikan dua fasilitas keagamaan di SMPN 11 Sampit