Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah turut menyoroti mangkraknya pembangunan puskesmas di Kecamatan Parenggean dan akan mengawal pengusutan masalah ini hingga tuntas.
“Kami telah menerima informasi terkait mangkraknya pembangunan puskesmas tersebut dan kami sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan bahwa ini murni kesalahan pihak ketiga,” kata Riskon di Sampit, Selasa.
Politisi muda dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait mangkraknya pembangunan Puskesmas dan kepala dinas terkait menyebut bahwa secara prosedur hal ini murni kesalahan kontraktor.
Pembangunan Puskesmas Parenggean dimenangkan oleh kontraktor CV Fajar Marta yang berani menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran. Namun, kini pembangunan yang sudah setengah jalan tersebut justru tidak dilanjutkan.
Dinas Kesehatan Kotim menyusun pagu anggaran untuk pembangunan Puskesmas ini sebesar Rp5.966.272.000 dan HPS Rp5.964.052.000, sedangkan pihak kontraktor menawarkan dengan nilai Rp4.771.241.000.
“Saat ini pemerintah daerah sedang melakukan proses punishment (sanksi) sesuai ketentuan yang berlaku, karena ini murni kelalaian pihak ketiga bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga: Fraksi PKB Kotim desak perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dipercepat
Riskon menambahkan, pihaknya mendukung pemerintah daerah mengambil tindakan tegas kepada pihak kontraktor sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga akan tetap mengawal progres pembangunan Puskesmas Parenggean dan segera menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyatakan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pihak kontraktor jika tidak menyelesaikan pembangunan dengan melakukan blacklist terhadap perusahaan itu.
“Itu kesalahan pihak ketiga, mereka yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya. Mereka yang menurunkan harga sampai hampir Rp1 miliar tapi malah tidak dilanjutkan sampai selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bagi perusahaan kontraktor lainnya, agar tidak memasang harga terlalu rendah pada saat lelang yang bisa berdampak pada proses pembangunan.
Sementara, pemerintah daerah tentu akan memilih penawar dengan harga terendah untuk proyek pembangunan untuk efisiensi anggaran daerah yang terbatas dan sesuai aturan pemerintah daerah bisa menuntut pihak ketiga yang tidak memenuhi kesepakatan.
“Pihak kontraktor harus memperhitungkan betul-betul biayanya dan mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi, jangan mematok terlalu rendah yang nantinya akan membebani diri sendiri,” demikian Sanggul.
Baca juga: DPRD Kotim sarankan puskesmas dampingi rujukan ke rumah sakit
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim segera gelar rapat bersama RSUD Murjani
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim didorong lakukan evaluasi kinerja rumah sakit
“Kami telah menerima informasi terkait mangkraknya pembangunan puskesmas tersebut dan kami sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan bahwa ini murni kesalahan pihak ketiga,” kata Riskon di Sampit, Selasa.
Politisi muda dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait mangkraknya pembangunan Puskesmas dan kepala dinas terkait menyebut bahwa secara prosedur hal ini murni kesalahan kontraktor.
Pembangunan Puskesmas Parenggean dimenangkan oleh kontraktor CV Fajar Marta yang berani menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran. Namun, kini pembangunan yang sudah setengah jalan tersebut justru tidak dilanjutkan.
Dinas Kesehatan Kotim menyusun pagu anggaran untuk pembangunan Puskesmas ini sebesar Rp5.966.272.000 dan HPS Rp5.964.052.000, sedangkan pihak kontraktor menawarkan dengan nilai Rp4.771.241.000.
“Saat ini pemerintah daerah sedang melakukan proses punishment (sanksi) sesuai ketentuan yang berlaku, karena ini murni kelalaian pihak ketiga bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga: Fraksi PKB Kotim desak perbaikan jalan lingkar selatan Sampit dipercepat
Riskon menambahkan, pihaknya mendukung pemerintah daerah mengambil tindakan tegas kepada pihak kontraktor sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga akan tetap mengawal progres pembangunan Puskesmas Parenggean dan segera menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyatakan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pihak kontraktor jika tidak menyelesaikan pembangunan dengan melakukan blacklist terhadap perusahaan itu.
“Itu kesalahan pihak ketiga, mereka yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya. Mereka yang menurunkan harga sampai hampir Rp1 miliar tapi malah tidak dilanjutkan sampai selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bagi perusahaan kontraktor lainnya, agar tidak memasang harga terlalu rendah pada saat lelang yang bisa berdampak pada proses pembangunan.
Sementara, pemerintah daerah tentu akan memilih penawar dengan harga terendah untuk proyek pembangunan untuk efisiensi anggaran daerah yang terbatas dan sesuai aturan pemerintah daerah bisa menuntut pihak ketiga yang tidak memenuhi kesepakatan.
“Pihak kontraktor harus memperhitungkan betul-betul biayanya dan mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi, jangan mematok terlalu rendah yang nantinya akan membebani diri sendiri,” demikian Sanggul.
Baca juga: DPRD Kotim sarankan puskesmas dampingi rujukan ke rumah sakit
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim segera gelar rapat bersama RSUD Murjani
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim didorong lakukan evaluasi kinerja rumah sakit