Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Syahbana menyarankan pemerintah secara tegas memberi sanksi pemecatan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menjadi pengedar narkoba.
“Kami harap bupati bisa mengambil tindakan tegas, kalau perlu jika terbukti memakai dan sampai tahap pengedar harapan kami tindak lanjutnya sampai dengan pemecatan,” kata Syahbana di Sampit, Selasa.
Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan tersangka yang salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Kotim, berinisial SM.
Tidak hanya terbukti menggunakan narkoba, berdasarkan hasil penyidikan sementara dan barang bukti yang diamankan dari tersangka, pihak kepolisian menduga ASN tersebut juga tergolong sebagai pengedar.
Sementara kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sebelum memastikan peran dari masing-masing tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Syahbana menekankan bahwa pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, supaya tidak yang terlibat dalam kasus serupa.
“Kalau tidak diberikan tindakan tegas nanti berdampak pada ASN lainnya, makanya kepada bupati kami harap bisa mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotim minta penerangan dan infrastruktur jalan kota lebih diperhatikan
Disamping itu, pemkab diminta untuk menggalakkan kegiatan tes urine terhadap setiap ASN di lingkungan Kotim. Bukan hanya kegiatan seremonial yang digelar sesekali, namun tes urine hendaknya menjadi agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala.
Pihaknya di DPRD Kotim pun menyatakan siap kapan saja pemkab melaksanakan tes urine kepada anggota legislator. Sebagai wakil rakyat pihaknya juga merasa bertanggung jawab untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Ini bukti komitmen kami untuk ikut dalam pemberantasan narkoba. Kami sebagai anggota DPRD bukan hanya mengimbau, tapi kami juga siap kapan pun dilakukan tes urine,” pungkasnya.
Pernyataan ini pun didukung oleh rekannya sesama anggota Komisi III DPRD Kotim, Langkap setuju agar dilaksanakan tes urine secara berkala bagi jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kotim maupun anggota DPRD.
Ia menekankan, upaya pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan penanggulangan. Bukan hanya narkoba, namun penggunaan zat-zat lainnya yang mengandung bahan adiktif juga harus menjadi perhatian.
“Memang penting dilakukan tes urine secara berkala kepada semua unsur penyelenggara negara untuk mencegah masukan peredaran narkoba di kalangan ASN. Jangan nanti setelah ada yang ketangkap baru kebakaran jenggot,” demikian Langkap.
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim evaluasi pelaksanaan program CSR
Baca juga: Legislator sebut RSUD dr Murjani perlu penambahan dokter
Baca juga: Legislator Kotim minta rumah sakit perkuat fungsi humas
“Kami harap bupati bisa mengambil tindakan tegas, kalau perlu jika terbukti memakai dan sampai tahap pengedar harapan kami tindak lanjutnya sampai dengan pemecatan,” kata Syahbana di Sampit, Selasa.
Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan tersangka yang salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Kotim, berinisial SM.
Tidak hanya terbukti menggunakan narkoba, berdasarkan hasil penyidikan sementara dan barang bukti yang diamankan dari tersangka, pihak kepolisian menduga ASN tersebut juga tergolong sebagai pengedar.
Sementara kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sebelum memastikan peran dari masing-masing tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Syahbana menekankan bahwa pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, supaya tidak yang terlibat dalam kasus serupa.
“Kalau tidak diberikan tindakan tegas nanti berdampak pada ASN lainnya, makanya kepada bupati kami harap bisa mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotim minta penerangan dan infrastruktur jalan kota lebih diperhatikan
Disamping itu, pemkab diminta untuk menggalakkan kegiatan tes urine terhadap setiap ASN di lingkungan Kotim. Bukan hanya kegiatan seremonial yang digelar sesekali, namun tes urine hendaknya menjadi agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala.
Pihaknya di DPRD Kotim pun menyatakan siap kapan saja pemkab melaksanakan tes urine kepada anggota legislator. Sebagai wakil rakyat pihaknya juga merasa bertanggung jawab untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Ini bukti komitmen kami untuk ikut dalam pemberantasan narkoba. Kami sebagai anggota DPRD bukan hanya mengimbau, tapi kami juga siap kapan pun dilakukan tes urine,” pungkasnya.
Pernyataan ini pun didukung oleh rekannya sesama anggota Komisi III DPRD Kotim, Langkap setuju agar dilaksanakan tes urine secara berkala bagi jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kotim maupun anggota DPRD.
Ia menekankan, upaya pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan penanggulangan. Bukan hanya narkoba, namun penggunaan zat-zat lainnya yang mengandung bahan adiktif juga harus menjadi perhatian.
“Memang penting dilakukan tes urine secara berkala kepada semua unsur penyelenggara negara untuk mencegah masukan peredaran narkoba di kalangan ASN. Jangan nanti setelah ada yang ketangkap baru kebakaran jenggot,” demikian Langkap.
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim evaluasi pelaksanaan program CSR
Baca juga: Legislator sebut RSUD dr Murjani perlu penambahan dokter
Baca juga: Legislator Kotim minta rumah sakit perkuat fungsi humas