Sampit (ANTARA) - Belum dua genap dua bulan menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah nama Shalahuddin telah dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan dirinya di sejumlah akun media sosial.

“Beredar akun media sosial dan WhatsApp yang mengatasnamakan Pjs Bupati Kotim dengan nama Haji Shalahuddin, kami informasikan itu bukan akun beliau,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany di Sampit, Jumat.

Shalahuddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah dilantik menjadi Pjs Bupati Kotim oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran pada 26 September 2024.

Sejak pelantikan itu terhitung sudah 50 hari Shalahuddin memimpin Kotim untuk menggantikan Bupati Halikinnor yang mengambil cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, jabatan tersebut tampaknya mengundang niat usil dari oknum tak bertanggung jawab. Terbukti dengan beredarnya akun palsu di media sosial, khususnya di platform facebook dengan nama Haji Shalahuddin dan nomor WhatsApp 0813 4980 4466.

Agus menegaskan kedua akun itu palsu. Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu jika ada yang menghubungi untuk meminta bantuan melalui nomor atau akun tersebut.

Baca juga: Fraksi PKB Kotim tekankan pentingnya peningkatan iklim investasi

“Jangan percaya jika ada yang menghubungi meminta bantuan menggunakan nomor tersebut mengatasnamakan Pjs Bupati Kotim. Mari kita waspada terhadap penipuan. Mari bijak dalam bermedia sosial,” imbaunya.

Agus menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi Diskominfo adalah memastikan akun media sosial yang dimiliki pejabat daerah benar-benar asli. Selama ini pihaknya menemukan cukup banyak akun palsu yang mengatasnamakan pejabat daerah, terutama bupati.

Ketika menemukan akun palsu yang mengatasnamakan pejabat daerah ada beberapa tindakan yang pihaknya lakukan, antara lain sesegera mungkin menyampaikan informasi melalui akun media sosial maupun laman resmi Diskominfo dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap akun palsu.

Kemudian, melaporkan akun palsu ke kanal pengaduan yang telah disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar akun tersebut diblokir. 

Ia menambahkan, Diskominfo Kotim tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau takedown akun media sosial, karena itu kewenangan kementerian.

Begitu juga untuk penindakan secara hukum yang merupakan kewenangan kepolisian bukan Diskominfo. Namun, ia mengimbau apabila ada warga yang tertipu atau merasa dirugikan akibat akun palsu tersebut segera melapor ke kepolisian.

“Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan akun-akun palsu atau yang melakukan penipuan tersebut melalui media sosial masing-masing agar akun palsu tersebut bisa terblokir,” demikian Agus.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru

Baca juga: Bulog Sampit pastikan stok beras di Kotim aman jelang pergantian tahun

Baca juga: DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024