Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah kembali menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi.

“Pagi tadi rekan-rekan Balai Karantina berhasil mengamankan satwa liar dilindungi hasil penjagaan atau pengamanan di Pelabuhan Sampit, segera hari ini juga akan kami lakukan pelepasliaran,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Selasa.

Ia menyampaikan, satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan itu berupa lima ekor burung Cucak Hijau. Satwa itu disita dari tiga calon penumpang Kapal Motor (KM) Kelimutu yang akan berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Segera setelah menerima laporan dari Balai Karantina setempat, ia pun berangkat menuju Pelabuhan Sampit guna melakukan serah terima satwa.

Selanjutnya, BKSDA Resort Sampit bersama Balai Karantina langsung melakukan pelepasliaran di hutan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya. Lokasi itu dinilai cocok untuk habitat burung yang memiliki nama latin Chloropsis Sonnerati tersebut.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi,” ucap Muriansyah.

Baca juga: KPU Kotim bersiap hadapi sidang di MK

Ia menambahkan, upaya penyelundupan atau membawa satwa liar dilindungi ke luar pulau bukan pertama kali ini ditemukan, khususnya untuk jenis burung Cucak Hijau. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tau bahwa burung jenis ini merupakan satwa liar dilindungi.

Bagi sebagian orang, burung Cucak Hijau masih menjadi salah satu satwa yang menarik untuk dipelihara. Bukan hanya karena bulunya yang indah, suara burung ini juga menarik sehingga sering dijadikan ajang perlombaan.

Maraknya kegiatan lomba burung berkicau di berbagai tempat membuat minat masyarakat terhadap burung jenis ini semakin tinggi. Hal itu pun memicu perburuan dan perdagangan burung Cucak Hijau yang semakin masif karena permintaan pasar yang tinggi.

Akibatnya jumlah populasi burung Cucak Hijau di Indonesia semakin memprihatinkan, bahkan mengarah kepada status hampir punah.

Oleh sebab itu, sejak 2018 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan burung Cucak Hijau sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi. Hal ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yg dilindungi. 

Dengan demikian, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan burung Cucak Hijau. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat diancam dengan pidana penjara hingga denda yang tak sedikit.

Baca juga: Kotim evaluasi gerakan transisi PAUD ke SD agar lebih optimal

Baca juga: Ternyata banyak masyarakat belum tahu Biuku termasuk satwa dilindungi

Baca juga: Seni hadrah diminati peserta program pembinaan spiritual di Lapas Sampit


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024