Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mulai mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar M Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Rabu, mengatakan bahwa pemberlakukan perbub itu merupakan langkah strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan ekonomi lemah.

"Pembebasan BPHTB adalah bentuk nyata komitmen kami dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan," ucapnya.

Dia pun berharap melalui kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepemilikan tanah secara legal, termasuk meringankan beban finansial warga kurang mampu.

M Nursyah mengatakan ada beberapa mekanisme dalam pengajuan pembebasan BPHTB tersebut, dan masyarakat yang  ingin memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif. Di mana persyaratannya mulai dari fotokopi kartu identitas pemohon dan penerima kuasa (jika dikuasakan), Fotokopi kartu NPWPD, Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun terakhir, Fotokopi surat persetujuan kredit dari bank pelaksana untuk rumah bersubsidi.

Selain itu, bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh pengembang, Fotokopi surat keterangan NJOP, Surat permohonan bermeterai yang ditandatangani pemohon dan Dokumen asli SSPD BPHTB dan dokumen pendukung lainnya.

"Kebijakan ini juga menetapkan batasan penghasilan MBR, yaitu maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu yang belum menikah, Rp8 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp8 juta bagi peserta tabungan perumahan rakyat," jelasnya.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kobar belum lama ini juga telah melakukan rapat koordinasi, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan tersebut sekaligus membahas strategi implementasi yang efektif.

Baca juga: Sekda Kobar: Pertempuran 14 januari di Kumai bagian sejarah perjuangan Bangsa Indonesia

Kepala Bapenda itu mengakui bahwa dalam rakor tersebut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan dalam memastikan implementasi kebijakan yang tepat sasaran.

"Kolaborasi antara pemerintah dan pihak perbankan adalah kunci untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil dan efisien," ungkapnya.

Diharapkan kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mempermudah mereka dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Disperindagkop ajukan pencatatan hak cipta 10 batik khas Kobar

Baca juga: Penjabat Bupati Kobar pantau harga bahan pangan di Pasar Cempaka Kumai

Baca juga: Masyarakat Kobar diminta wujudkan lingkungan bersih dan sehat


Pewarta : Safitri RA
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2025