Sampit (ANTARA) - Status Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terancam diturunkan menjadi dusun dampak terhambatnya pemerintahan desa setelah kepala desa setempat ditahan polisi.

“Jujur, sampai saat ini rapor merah bagi Desa Baampah berkaitan dengan administrasi desa yang belum dikerjakan, sehingga tidak menutup kemungkinan desa ini akan turun status menjadi dusun atau digabung dengan kecamatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kotim Raihansyah di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, permasalahan ini bermula dari Kades Baampah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kotim sejak pertengahan Januari 2025, berkaitan dengan kasus pemalsuan ijazah.

DPMD Kotim selaku dinas yang berwenang terhadap pemerintahan desa pun telah menerima surat penahanan terhadap Kades Baampah dan Polres setempat.

Permasalahan tak berhenti sampai di situ, karena ketika pihaknya hendak menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Baampah menjadi penjabat sementara dari kades yang tengah menjalani proses hukum, rupanya Sekdes itu sudah mengundurkan diri.

“Karena sekdes itu jabatannya di bawah kades, maka dia mundur hanya melalui kades dan itu tidak diproses oleh kades sampai pengunduran diri dan sebagainya,” bebernya.

Akibat kekosongan jabatan ini berbagai kegiatan pemerintahan desa setempat pun terhambat. Termasuk administrasi desa seperti penyusunan APBDes, RPJMDes dan RKPDes yang belum dikerjakan sama sekali.

Baca juga: Wakil Bupati Kotawaringin Timur sidang tesis Magister Administrasi Publik di UMPR

Sementara, semua desa di Kotim kecuali Desa Baampah sudah menyelesaikan administrasi tersebut. Kondisi ini pun menjadi rapor merah bagi Desa Baampah yang membuat status desa itu berpotensi diturunkan menjadi dusun atau digabung dengan kecamatan.

Jika itu terjadi, maka anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi Desa Baampah, baik itu Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan lainnya tidak akan ada lagi. Padahal, anggaran merupakan elemen penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kalau turun status atau gabung ke kecamatan ini agak kasihan. Makanya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah desa termasuk RT dan RW, karena kalau tidak ditindaklanjuti pemerintahan desa ini tidak akan jalan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta merta memberhentikan seorang kades, karena kades merupakan jabatan politik yang ada di desa. 

Setiap kades dipilih melalui proses yang sangat panjang dan ketika ingin melakukan pemberhentian pun ada tahapan-tahapan dan kajiannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada tiga landasan yang bisa menyebabkan kades berhenti dari jabatan sebelum waktunya, yakni pengunduran diri secara sukarela, meninggal dunia dan terlibat kasus kemudian menjadi terpidana dengan putusan tetap dari pengadilan atau inkrah.

Berkaitan dengan Kades Desa Baampah, secara teknis yang bersangkutan masih memiliki masa jabatan enam tahun sebelas bulan dan meskipun tengah menjalani proses hukum statusnya masih kades dan belum atau tidak mengajukan pengunduran diri.

Oleh karena itu, sementara ini pihaknya hanya bisa menunggu inkrah dari pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka jabatannya sebagai kades pun bisa dicabut atau diberhentikan.

Langkah selanjutnya, pemerintah daerah bisa menunjuk Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Baampah dan Pj ini nantinya yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan kades pengganti antar waktu (PAW).

“Untuk Pj itu yang pasti ditunjuk adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan Pj itu yang bertugas untuk melaksanakan PAW nantinya,” demikian Raihansyah.

Baca juga: DPRD berharap periode kedua Harati bawa Kotim semakin maju

Baca juga: DPRD Kotim minta masalah kepsek bolos kerja disikapi serius

Baca juga: Disdik Kotim sesuaikan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025