
Palangka Raya perkuat transformasi digital pemerintahan lewat KKPD

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan melalui penerapan sistem transaksi non-tunai di lingkungan pemerintah daerah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta modernisasi pengelolaan keuangan daerah.
“Penerapan digitalisasi daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta modernisasi pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat implementasi sistem transaksi elektronik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen pembayaran non-tunai dalam berbagai kegiatan operasional pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan KKPD saat ini telah difasilitasi melalui Bank Kalteng sebagai mitra perbankan daerah yang mendukung penguatan sistem transaksi digital di lingkungan pemerintahan.
“Saat ini seluruh proses pengajuan KKPD sudah diserahkan kepada Bank Kalteng,” ujarnya.
Fairid menambahkan, perkembangan digitalisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tercermin dari capaian daerah tersebut yang berhasil menempati peringkat kedua dalam indeks digitalisasi pemerintah daerah di wilayah Kalimantan pada 2025 berdasarkan data Bank Indonesia.
Baca juga: BNNP Kalteng tes urine wartawan usai liputan
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang mendorong penggunaan transaksi non-tunai dalam berbagai layanan pemerintahan. Dalam mekanisme penilaiannya, TP2DD menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni komitmen kepala daerah dengan bobot 20 persen, kesiapan sistem teknis sebesar 50 persen, serta hasil implementasi atau outcome sebesar 30 persen.
Menurut Fairid, keberadaan TP2DD menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat penerapan sistem pembayaran digital di daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.
“Adanya TP2DD ini merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai layanan pemerintahan daerah,” katanya.
Penerapan sistem transaksi non-tunai dinilai memiliki dampak positif terhadap pelaksanaan pemerintahan, khususnya dalam memperkuat prinsip tata kelola yang baik. Sistem digital memungkinkan setiap transaksi keuangan tercatat secara elektronik sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, digitalisasi juga mampu mempercepat proses pembayaran dalam kegiatan pemerintahan, mulai dari belanja operasional hingga kegiatan pembangunan daerah. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, proses pelaporan dan pengawasan keuangan daerah menjadi lebih mudah dilakukan oleh instansi terkait.
Dari sisi masyarakat, transformasi digital di sektor pemerintahan juga membawa manfaat yang cukup luas. Sistem transaksi elektronik mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
Masyarakat dapat merasakan dampaknya melalui pelayanan administrasi yang lebih tertib, pengelolaan anggaran pembangunan yang lebih transparan, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Baca juga: Dugaan korupsi zirkon naik ke penyidikan, Kejati Kalteng geledah dua kantor
Baca juga: DPRD Palangka Raya kaji banding pengelolaan sampah di Banjarmasin
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng jalin kerja sama strategis dengan LKBN ANTARA
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
