Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan penundaan atau penangguhan gaji Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut yang diketahui telah bolos kerja selama sebulan lebih.

“Kami telah membuat surat rekomendasi untuk memohon agar gaji kepala sekolah (kepsek) tersebut, karena yang bersangkutan sudah tidak masuk lebih dari 10 hari kerja,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan, usulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 15 ayat (2) menetapkan, bahwa  ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Dalam hal ini, Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut jelas telah melanggar ketentuan tersebut, karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025, sehingga Disdik Kotim bisa mengusulkan penangguhan gaji terhadap kepsek tersebut.

“Karena ini sudah melampaui 10 hari maka bisa dilakukan pemberhentian gaji. Tapi, kami di sini hanya mengusulkan penundaan atau pending bukan ditiadakan, kalau yang bersangkutan aktif kembali maka gajinya akan dibayarkan kembali,” sebutnya.

Kendati demikian, Edie menjelaskan terkait penangguhan gaji ini Disdik Kotim sifatnya hanya mengusulkan, sedangkan memutuskan atau menyetujui usulan tersebut adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan sejauh ini belum ada konfirmasi dari instansi terkait.

“Kami bermohon ke BKAD, jadi apakah itu nanti disetujui atau tidak itu di luar kewenangan kami,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, saat ini verifikasi sebagai tindak lanjut dari persoalan kepsek yang bolos kerja masih berproses.

Sesuai prosedur, Disdik Kotim akan melakukan maksimal tiga kali panggilan terhadap tenaga kependidikan yang melanggar aturan dan saat ini pihaknya telah memproses panggilan ketiga terhadap Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut.

Baca juga: Dua bocah kakak beradik di Kotim tenggelam di Sungai Mentaya

Apabila persoalan tidak bisa diselesaikan di ranah Disdik, maka persoalan ini akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan disiplin ASN.

Jumat 31 Januari 2025, pihaknya melakukan panggilan pertama kepada kepsek tersebut dan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan atau alasan tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025.

“Pada panggilan pertama ini kami sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengupayakan yang bersangkutan agar turun ke sekolah pada Senin 3 Februari 2025, namun ternyata kami konfirmasi ke Korwil yang bersangkutan tetap tidak turun,” bebernya.

Pihaknya pun melakukan panggilan kedua terhadap kepsek tersebut pada Jumat 7 Februari 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa keterangan. Padahal, surat panggilan sudah dikirimkan dan masuk ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.

Kemudian, panggilan ketiga dijadwalkan pada 14 Februari 2025 dan undangan pun telah dikirimkan. Jika kepsek tersebut kembali tidak hadir maka persoalan ini akan dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.

Sebaliknya, jika kepsek tersebut hadir dan menyatakan siap kembali aktif bekerja maka pihaknya akan memberikan kesempatan sembari melihat perkembangan lebih lanjut. Pernyataan ini juga akan dituangkan dalam BAP atau perjanjian hitam atas putih.

“Setelah panggilan ketiga itu, kami akan memastikannya tiga hari setelah Jumat, yaitu pada Senin 17 Februari 2025. Kalau tidak hadir lagi maka akan langsung kami limpahkan ke BKPSDM,” jelasnya.

Edie juga membeberkan, bahwa kepsek tersebut sempat meminta untuk pindah tugas, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Disdik Kotim tetap fokus pada penyelesaian kasus indisipliner dari ASN itu, alih-alih menimbulkan potensi pelanggaran di lokasi lainnya.

“Permintaan pindah itu tidak kami akomodir, karena kami tidak mau menyelesaikan suatu kasus tapi malah menimbulkan masalah lain, jadi kami tetap melanjutkan tindak disiplinnya,” demikian Edie.

Baca juga: Karhutla mulai terjadi di Kotim

Baca juga: DPMD Kotim: Desa Baampah terancam turun status jadi dusun

Baca juga: Wakil Bupati Kotawaringin Timur sidang tesis Magister Administrasi Publik di UMPR


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025