Sampit (ANTARA) - Peredaran rokok ilegal masih banyak beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang tergambar dengan banyaknya barang bukti rokok ilegal yang disita dari hasil penindakan.
"Yang dimusnahkan hari ini berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit periode Juli 2023 hingga Desember 2024 berupa 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol miras ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Kamis.
Agus menyebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan hari ini nilainya diperkirakan sebesar Rp997.804.952 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp709.625.608.
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotawaringin Timur, Rihel serta perwakilan instansi terkait.
Agus menjelaskan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC), yaitu hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun.
Operasi penindakan Bea Cukai Sampit dicapai dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal, maupun soliditas bersama Kemenkeu Satu Sampit.
Kolaborasi dan dukungan telah lama dijalin dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan
Negeri, jajaran pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan serta para pengampu kepentingan terkait baik instansi vertikal maupun daerah, perusahaan jasa titipan/pengiriman barang dan juga peran aktif dukungan seluruh lapisan masyarakat yang peduli
terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal.
Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.
Rokok dipungut cukai, PPN dan pajak rokok untuk penerimaan negara, peningkatan harga rokok antara lain disebabkan kenaikan tarif cukai.
Berdasarkan kajian DJBC pada 2022 lalu, setiap kenaikan 10 persen tarif Cukai akan berdampak potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen.
Hasil survei rokok ilegal oleh Universitas Gajah Mada pada 2023, persentase rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6,9 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen.
Baca juga: DPRD Kotim minta penyusunan RKPD berpihak kepada masyarakat
Operasi penindakan BKC ilegal ini merupakan realisasi tugas Bea Cukai dalam penegakan hukum ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2009 tentang Penindakan di bidang cukai.
Selanjutnya atas BKC ilegal ini telah ditetapkan menjadi BMMN untuk dimusnahkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Mililk Negara
Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan dengan pembakaran, penghancuran dan pencampuran dengan air detergen.
Bea dan Cukai dalam menjalankan operasi penindakan ini tidak terlepas dari fungsi regulerend dalam upaya mengatur dan mengendalikan peredaran BKC sekaligus berfungsi budgetair untuk mengamankan penerimaan negara dari kehilangan pungutan cukai dan pajak yang seharusnya dibayar.
"Pada dasarnya pungutan negara dari BKC yang legal akan membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan redistribusi pendapatan untuk membiayai semua kepentingan umum, seperti bagi hasil pajak rokok kepada pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum," ujar Agus.
Ditambahkannya, tahun 2025 ini belanja APBN kita diproyeksikan sebesar Rp3.621,3 triliun atau naik 8,9 persen dibanding 2024, dengan didukung penerimaan sektor perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dengan penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp244,2 triliun.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan negara melalui penerapan UItimum Remedium sebagai upaya penindakan untuk menekan peredaran BKC ilegal sekaligus dapat mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan.
Agus menegaskan, rokok dan miras ilegal tidak semata berdampak pada penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban, aspek industri, tenaga kerja dan perekonomian masyarakat.
"Oleh karena itu peningkatan kegiatan preventif, preemptive dan represif terus diintensifkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder Bea Cukai," tambahnya.
Bea Cukai Sampit telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan Operasi Gempur Rokok llegal.
Demikian pula disertai upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai legal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya.
"Tahun 2025 dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha
yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal," demikian Agus.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng asosiasi UMKM meriahkan Gebyar Ramadhan
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi semangat tinggi pelaku UMKM
Baca juga: 268 Pelajar Kotim bersaing menjadi anggota paskibraka