Kasongan (ANTARA) - Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025–2029.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga dalam rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 menyampaikan bahwa setelah mempelajari isi pidato pengantar Bupati Katingan pihaknya sepakat agar Raperda RPJMD tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
"Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan memberi beberapa catatan strategis yang dinilai penting untuk diperhatikan oleh pemerintah daerah," katanya di Kasongan, Kamis.
Empat Catatan Penting Fraksi PDI Perjuangan yaitu, Pertama adalah Perlu Grand Strategi Pembangunan yang Keren dan Merata. Artinya, Pemerintah daerah diminta untuk menyusun strategi pembangunan lima tahun ke depan yang visioner dan menjangkau seluruh pelosok wilayah Katingan.
Kedua, bisa dorong partisipasi Masyarakat. Fraksi PDIP menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan, agar hasilnya sesuai kebutuhan dan aspirasi warga.
Ketiga, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran. Pemerintah daerah diminta memperkuat keterbukaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keempat, Prioritaskan Kesejahteraan dan SDM.
Pembangunan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang.
"Demikian pemandangan umum kami terhadap pidato Bupati Katingan tentang Raperda RPJMD 2025-2029. Semoga Raperda ini bisa kita bahas dan selesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucap Gimmak.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Katingan.
Melalui juru bicaranya, Genjadid Utomo, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang sangat penting sebagai pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD jangan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar mampu diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Genjadid Utomo.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyampaikan tujuh poin penting sebagai masukan untuk penyempurnaan RPJMD.
Pertama, konsistensi antara visi dan misi dengan program prioritas pembangunan harus diperkuat.
Baca juga: RPJMD Katingan 2025-2029 masuki tahap pembahasan
Kedua, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan menjadi sorotan utama. Strategi yang terarah dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta perhatian khusus pada kelompok rentan dan miskin sangat diperlukan.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan UMKM. Fraksi Gerindra mendorong agar pelaku usaha kecil, petani, dan UMKM mendapat dukungan melalui pelatihan, akses permodalan, hingga perluasan pasar.
Keempat, peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan. Fraksi Gerindra meminta agar akses terhadap pendidikan gratis dan layanan kesehatan merata hingga pelosok desa, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Katingan.
Baca juga: Sejumlah fraksi DPRD Katingan setujui pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029
Kelima, pemerataan pembangunan infrastruktur. Fraksi Gerindra mengingatkan agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau desa-desa, termasuk pembangunan jalan, irigasi, air bersih, hingga jaringan internet.
Keenam, reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Gerindra menekankan perlunya birokrasi yang bersih, efisien, dan responsif terhadap pelayanan publik serta memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah.
Terakhir, mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan hidup. Mengingat potensi bencana seperti banjir dan karhutla di Katingan, Fraksi Gerindra mendesak agar RPJMD memuat kebijakan mitigasi yang konkret, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan ekosistem.
Baca juga: Pemkab Katingan sampaikan Raperda RPJMD 2025--2029