Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari, dimulai pada 1 Agustus hingga 29 Oktober 2025.

“Setelah mendengarkan paparan dari sejumlah instansi terkait, kami sepakat untuk menetapkan status siaga bencana karhutla selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan ke depan,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Kamis.

Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, Kejari Kotim, Disdamkarmat, Manggala Agni, Camat, MPA dan lainnya.

Irawati menjelaskan, penetapan status ini mengacu pada perkembangan kondisi dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, intensitas kejadian karhutla di Kotim mulai meningkat, begitulah jumlah hot spot atau titik panas yang terdeteksi.

Ditambah lagi, berdasarkan prakiraan cuaca BMKG Kotim, menunjukkan potensi karhutla yang cukup tinggi di wilayah Bumi Habaring Hurung tersebut seiring dengan menurunnya curah hujan di musim kemarau.

“Tetapi untuk penetapan status ini bisa berubah sesuai hasil evaluasi kedepannya, misalnya kalau hot spot terpantau menurun maka status bisa kita turunkan, sebaliknya jika hot spot itu naik maka statusnya pun bisa kita naikkan,” jelas Irawati.

Ia melanjutkan, dengan penetapan status siaga bencana karhutla maka kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana itu pun dapat ditingkatkan, seperti koordinasi yang lebih intens dan alokasi sumber daya, khususnya anggaran yang tentu perlu dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pedagang Pasar Keramat Kotim akhirnya sepakat bongkar lapak

“Sehingga dengan penetapan status ini diharapkan kita lebih cepat dalam melakukan tindakan terkait karhutla dan tentunya mengurangi risiko atau dampak negatifnya terhadap lingkungan terutama terhadap masyarakat. Untuk itu, kita menetapkan status lebih awal,” pungkasnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menyampaikan Kotim menjadi yang kelima menetapkan status siaga bencana karhutla di wilayah Kalteng, setelah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas, Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dengan penetapan status ini, maka ada banyak hal yang harus dilakukan. Seluruh sektoral supaya bersiap-siap untuk mencukupkan layanan terhadap Bagaimana penanggulangan karhutla,” ujarnya.

Multazam melanjutkan, dalam rapat koordinasi telah disampaikan beberapa perintah dari pimpinan pusat, provinsi hingga kabupaten mengenai penanggulangan karhutla yang menjadi acuan bagi satgas di daerah.

Kemudian berdasarkan data pihaknya dari 2015 hingga 2024, terlihat dinamika yang menunjukkan peningkatan kejadian maupun eskalasi karhutla pada Agustus, meskipun ia tidak menampik adanya kemungkinan sebaliknya.

Namun, hal ini diharapkan dapat menjadi atensi bersama dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan karhutla di Kotim. Terutama yang menjadi kekhawatiran adalah terjadinya eskalasi atau perluasan, karena akan lebih sulit untuk dikendalikan.

“Kalau kebakaran satu hari hanya satu atau dua titik dan cepat akses ke lokasi dan dilakukan pembatasan insyaallah bisa kita atasi, tetapi kalau terjadi perluasan itu yang sulit. Makanya, kami juga berharap kesadaran masyarakat, sebab hampir 99 persen kejadian karhutla disebabkan manusia, baik sengaja maupun tidak sengaja,” demikian Multazam.

Baca juga: Penggantian Jembatan Sei Lenggana tak pengaruhi distribusi logistik ke Kotim

Baca juga: Bunda PAUD di Kotim gelar lomba meriahkan Hari Anak Nasional

Baca juga: Pemkab Kotim kirimkan 75 peserta ikuti Peda XIV Petani Nelayan


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025