Sampit (ANTARA) - Sebanyak 23 koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan siap mengawal langkah pemerintah daerah dalam mendorong realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan bagi masyarakat sekitar.
"Kami akan mengawal, kebetulan kami juga tergabung dalam Amplas (Aksi Masyarakat Peduli Plasma) 119 akan bergerak mengikuti bupati mewujudkan realisasi plasma 20 persen itu," kata Koordinator Amplas Audy Valent di Sampit, Kamis.
Ratusan warga Kotim yang mewakili 23 koperasi di wilayah setempat melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Kotim. Aksi ini meminta komitmen pemerintah daerah, khususnya bupati, untuk mendesak perusahaan untuk merealisasikan plasma 20 persen.
Aksi itu pun segera direspons oleh Wakil Bupati Kotim didampingi Asisten I Setda Kotim Rihel, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim Oktav Pahlevi, serta Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Plt Dandim 1015/Sampit Kapten Inf Syahidin, Ketua DPRD Kotim Rimbun dan beserta anggotanya Muhamad Abadi.
Wakil Bupati Kotim yang membacakan surat edaran Bupati Kotim terkait instruksi kepada seluruh perusahaan perkebunan agar segera melaksanakan kewajiban plasma 20 persen sesuai perundang-undangan.
Audy pun menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan isi surat edaran tersebut dan pihaknya siap mengawal sampai batas waktu satu bulan yang diberikan dalam surat edaran itu habis.
Apabila setelah tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan masih ada yang tidak melaksanakan, maka 23 koperasi itu akan bergerak menghentikan kegiatan di masing-masing perusahaan.
"Sesuai kesepakatan, bupati sendiri yang akan mendatangi perusahaan yang tidak melaksanakan plasma dan kami dari 23 koperasi siap mendampingi bupati," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati menggantikan Bupati Halikinnor menghadapi massa aksi damai, lantaran kepala daerah sedang dinas luar kota.
Irawati menjelaskan, surat edaran yang dibacakan dalam aksi damai tersebut adalah jawaban dari Bupati Kotim atas tuntutan masyarakat mengenai plasma, sebab sebelumnya telah dilaksanakan audiensi dengan masyarakat terkait hal tersebut.
"Itu jawaban bupati atas tuntutan masyarakat mengenai plasma 20 persen, tetapi itu sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu perusahaan diberi waktu satu bulan, setelah itu kami akan tindaklanjuti kembali ke perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Ibu-ibu PKK di Kotim didorong aktif mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak
Ia menyebutkan, ada tiga poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada perusahaan perkebunan. Pertama, meminta perusahaan segera merealisasikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, melalui pola plasma seluas 20 persen dari total luas areal yang diusahakan, paling lama satu bulan sudah ada progres dalam pelaksanaannya terhitung sejak surat ini diterima oleh pihak perusahaan.
Kedua, pelaksanaan kewajiban atas memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana yang dicantumkan pada poin pertama, agar dilaporkan kepada Bupati Kotim paling lambat satu bulan sejak surat ini diterima oleh pihak perusahaan, dan akan dievaluasi kembali dalam pelaksanaannya.
Ketiga, perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi atau melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut diterbitkan pada 9 September 2025 dan berlaku sampai 8 Oktober 2025. Setelah tenggat waktu habis, pemerintah daerah akan menindaklanjuti ke setiap perusahaan yang telah menerima surat tersebut.
"Bupati dalam hal ini siap mendukung tuntutan masyarakat, tetapi ada juga aturan yang tidak bisa dilanggar. Contohnya, untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) ada yang diterbitkan oleh bupati, dan itu berada di kewenangan bupati. Tetapi kalau yang berada di bawah kewenangan provinsi, maka itu adalah kewenangan gubernur," demikian Irawati.
Baca juga: Manfaatkan gelinggang, Pelajar Kotim lomba penelitian internasional
Baca juga: DLH Kotim tegaskan penanganan sampah tanggung jawab bersama
Baca juga: Disdik Kotim dorong peningkatan kompetensi guru PAUD