Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik.
“Kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas administratif, melainkan menjadi pondasi kokoh dalam membangun sinergi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung dengan sejumlah instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat MPP Habaring Hurung ini disaksikan langsung oleh Bupati Kotim dan Wakil Bupati Kotim serta unsur pimpinan daerah setempat.
Halikinnor menjelaskan, acara penandatanganan ini menjadi langkah hukum formal untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Beberapa instansi yang menandatangani perpanjangan PKS dengan DPMPTSP antara lain Polres Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Agama Sampit, Kejari Kotim, Ombudsman, Perumdam Tirta Mentaya Sampit dan lain-lain.
“Saya berharap agar kerja sama ini dapat terus dikembangkan, diperluas, dan diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Jangan hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, MPP Habaring Hurung adalah wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan inovasi pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
MPP Habaring Hurung merupakan pusat integrasi berbagai jenis pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam satu tempat.
Keberadaannya memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan dengan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, tanpa perlu berpindah-pindah lokasi, sehingga lebih hemat waktu dan biaya.
Baca juga: Pemkab Kotim dorong semangat wirausaha santri lewat Pelatihan Santripreneur
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Untuk itu saya mengajak seluruh pihak untuk bekerja bersama dengan semangat Habaring Hurung atau gotong royong, untuk membangun Kotim yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan menyampaikan bahwa penandatanganan yang dilakukan hari ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditandatangani tiga tahun lalu, tepatnya pada 2022.
“Perjanjian sebelumnya berakhir pada September kemarin. Kita perpanjang lagi hari ini. Awalnya kami ingin melaksanakan secara internal, tapi Ketua Pengadilan Negeri meminta agar dilakukan secara formal, akhirnya kita adakan acara ini,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kegunaan PKS ini adalah untuk melegitimasi pelayanan yang dilakukan instansi terkait di MPP Habaring Hurung. Contohnya, instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Sampit dan Kejaksaan Negeri Sampit telah memiliki stan pelayanan di MPP.
Kegiatan ini juga sebagai implementasi dari Perpres Nomor 89 Tahun 2021 adalah tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Sesuai dengan Permenpan RB, wajib ada perjanjian kerja sama karena kita memberi fasilitas, seperti internet dan listrik, jadi ini bentuk pertanggungjawaban kami terkait pelayanan yang diberikan di MPP Habaring Hurung,” imbuh Diana.
Ia menambahkan, sejak mulai beroperasinya MPP Habaring Hurung Kotim pada Januari 2023 pelayanan yang diberikan terus meningkat. Saat ini, ada 35 instansi pemerintah daerah maupun vertikal yang telah bergabung dengan MPP Habaring Hurung dengan sekitar 200 jenis layanan.
Jumlah kunjungan masyarakat pun meningkat dari tahun ke tahun, sehingga beberapa pelayanan terpaksa membatasi jumlah pelanggan atau warga yang dilayani, sebab jika tidak maka antreannya tidak dapat diselesaikan dalam satu hari.
“Rencananya dalam waktu dekat Taspen dan PLN juga akan membuka layanan di MPP Habaring Hurung. PKS dengan kedua instansi tersebut telah ditandatangani dan DPMPTSP Kotim pun telah menyediakan stan bagi dua instansi tersebut. Adapun, perjanjiannya sama dengan instansi lainnya, jadi berlakunya selama tiga tahun,” demikian Diana.
Baca juga: Pemkab Kotim perkuat pencegahan korupsi melalui MCSP
Baca juga: Seorang pemuda di Kotim tega habisi pacar yang sedang hamil
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim kerahkan anggota jadi pengurus IPSI