Pulang Pisau (ANTARA) - Asisten III Bidang Administrasi Umun Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Andriani menyatakan ada 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi peserta seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di kabupaten setempat.
"Kuota untuk mengisi kekosongan kepala sekolah ini hanya 30 orang, yang nantinya benar-benar dipilih berdasarkan kemampuan dan kompetensi terbaik mereka," kata Andriani di Pulang Pisau, Selasa.
Dirinya berharap, calon kepala sekolah yang terpilih nanti adalah kepala sekolah yang terbaik dan punya visi misi yang jelas dalam mengemban tugas ke depannya sesuai dengan kurikulum yang berlaku saat ini.
"Mereka juga diharapkan bisa menjadi mitra kerja yang baik pemerintah daerah dan sekolah. Termasuk bisa melakukan inovasi dalam hal pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.
Adapun mekanisme untuk pemilihan bakal calon kepala sekolah tahun ini berbeda dengan sebelumnya, karena sistem lama yang dikenal dengan sebutan guru penggerak kini telah diperbarui melalui seleksi substansi yang lebih terukur dan objektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Sri Putri Pratiwi mengatakan ada dua tahapan utama dalam proses seleksi bakal calon kepala sekolah yang sedang dilaksanakan di SMPN 1 Kahayan Hilir.
"Seleksi pertama yaitu administrasi, yang kedua seleksi substansi dan kami berharap para peserta bisa menunjukkan kemampuan terbaiknya," beber dia.
Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyampaikan pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah wajib mengikuti seleksi substansi dan pelatihan calon kepala sekolah.
"Seleksi substansi ini untuk menilai kemampuan dan kompetensi calon kepala sekolah dibidang kepemimpinan dan manajemen," jelas dia.
Ketut mengatakan bagi calon kepala sekolah yang lulus seleksi selanjutnya mengikuti pelatihan selama 17 hari. Di mana tahapan pelatihan selama tujuh hari yang meliputi pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS).
"Melalui LMS dapat mengerjakan test awal, membaca modul, mengerjakan tugas dan menyelesaikan tes akhir," terangnya.
Baca juga: Lindungi para pekerja, Pemkab Pulpis minta pengawas perketat penerapan K3
Dirinya menjelaskan tahapan pelatihan dilanjutkan selama 10 hari dalam bentuk diklat tatap muka yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan kepemimpinan dan manajemen sekolah. Ia menerangkan pelatihan ini diharapkan calon kepala sekolah memiliki kepemimpinan yang bagus.
"Memiliki kompetensi manajemen yang baik dan memiliki jiwa kewirausahaan serta menjadi kepala sekolah yang profesional," ungkapnya.
Ia menyebut tahapan yang sering menjadi penyebab kegagalan calon kepala sekolah adalah pada tahap seleksi substansi. Ia mengatakan untuk bisa lolos seleksi substansi ini calon kepala sekolah harus memiliki pemikiran yang terbuka sebagai calon pemimpin.
"Kepala sekolah adalah pemecah masalah terkait dengan guru, peserta didiknya dan juga pembelajaran," katanya.
Ia menyampaikan di soal seleksi substansi itu, memuat bagaimana seorang kepala sekolah mampu berpikir secara kritis bagaimana persoalan-persoalan yang ada di sekolah.
"Biasanya banyak yang gagal di dalam tahap itu," demikian I ketut Sukajaya.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau lakukan intervensi spesifik penanganan stunting
Baca juga: Tim Adipura KLHK pantau 14 titik penilaian di Pulang Pisau
Baca juga: iPulangPisau menjadi inovasi literasi digital berbasis aplikasi