Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di penghujung tahun 2025.

“Pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan pegawai ASN ini menindaklanjuti arahan Menteri PANRB terkait penerapan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu.

Kamaruddin menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor: 800/12989/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang mengizinkan para pegawai untuk melaksanakan tugas di luar kantor atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini berlaku singkat selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pegawai ASN untuk menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga pada momentum akhir tahun, namun tetap bertanggung jawab atas tugas masing-masing.

“Fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ini juga berlaku untuk pegawai non ASN dan tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” lanjutnya.

Baca juga: Pengamanan di Kotim ditingkatkan demi kelancaran ibadah dan perayaan Natal

Meskipun ada fleksibilitas tempat kerja, Kamaruddin menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. 

Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan yang mencakup kepentingan masyarakat luas wajib mengatur jadwal piket atau penugasan agar tetap beroperasi normal.

Beberapa sektor yang tetap siaga melayani masyarakat secara langsung meliputi fasilitas kesehatan seperti rumah Sakit dan puskesmas, layanan dasar seperti listrik, air minum dan layanan telekomunikasi.

Kemudian, keamanan dan ketertiban di antaranya pemadam Kebakaran dan perhubungan, lalu perbankan dan unit pelayanan sejenis lainnya.

Disamping itu, pemerintah daerah tetap memastikan produktivitas pegawai terjaga meski bekerja dari luar kantor.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja juga diminta untuk tetap melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawainya masing-masing selama masa fleksibilitas ini berlangsung.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan persiapan pergantian tahun bagi para pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: DAD Kotim bentuk tim investigasi kasus penembakan empat warga

Baca juga: Fraksi PDIP Kotim dukung Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

Baca juga: 66 warga binaan Lapas Sampit diusulkan mendapat remisi Natal 2025