Sampit (ANTARA) - Seekor buaya yang tertangkap oleh warga di Pantai Ujung Pandaran, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah sejak Jumat (27/2) hingga kini masih terikat di daratan tanpa penanganan evakuasi yang pasti akibat ketidakjelasan teknis pasca peralihan kewenangan pengelolaan satwa tersebut.

“Beberapa hari lalu memang ada warga yang menghubungi kami terkait penangkapan buaya itu. Soal kewenangan penanganannya, sudah kami jelaskan kepada pelapor,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Senin.

Buaya merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, namun sejak 2024 lalu penanganan satwa tersebut telah dialihkan dari yang sebelumnya berada dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA, kini berada dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Muriansyah mengaku memang telah menerima laporan dari warga desa beberapa hari lalu terkait penangkapan buaya tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini BKSDA tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung.

Apabila BKSDA tetap memaksakan diri menangani buaya tersebut mulai dari mengangkut, memindahkan, hingga melepaskannya ke habitat lain hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau kami paksakan untuk menangani, lalu dalam prosesnya terjadi masalah, seperti buaya lepas, menyerang warga, atau bahkan mati, petugas yang menangani bisa saja terjerat kasus hukum. Karena itu bukan lagi kewenangan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, BKSDA hanya dapat terlibat apabila diminta secara resmi untuk membantu oleh KKP selaku instansi yang saat ini memiliki kewenangan pengelolaan satwa liar tertentu di wilayah pesisir.

Baca juga: Sekolah Rakyat di Kotim targetkan 1.080 murid baru

Sebagai solusi alternatif, BKSDA Resort Sampit mendorong agar di Pemkab Kotim segera dibentuk tim gabungan lintas instansi guna menangani konflik antara manusia dan buaya yang dinilai cukup sering terjadi.

“Untuk Kotim, kami mendorong dibentuk tim gabungan dari berbagai instansi. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pihak KKP, dan mereka menyetujui serta sangat mendukung rencana tersebut,” demikian Muriansyah

Informasi mengenai penangkapan buaya oleh warga ini semula beredar melalui media sosial. Terdapat dua video yang menunjukkan kondisi buaya yang terikat mulut dan kakinya di samping sebuah pohon tumbang.

Buaya itu terjerat jaring nelayan pada Jumat pagi. Hingga Senin (2/3), buaya tersebut masih dibiarkan terikat di bawah pohon cemara karena warga khawatir akan keselamatan mereka jika satwa tersebut dilepaskan kembali ke perairan bebas secara mandiri.

Kepala Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Taufik, menjelaskan bahwa warga memilih mengikat predator tersebut karena takut akan adanya potensi serangan balasan. 

“Kalau dilepas takut menyerang warga. Kami mau lapor juga bingung melapor ke mana karena baru kali ini kejadian seperti ini,” ujarnya.

Kondisi ini kian mengkhawatirkan karena lokasi buaya berada di dekat akses jalan yang sering dilalui anak-anak sekolah. Tak jarang, anak-anak mencoba memancing reaksi buaya dengan kayu hingga hewan tersebut bersikap sangat agresif dan mengamuk di lokasi penangkapan.

Baca juga: KSOP Sampit tingkatkan pengawasan armada angkutan Lebaran 2026

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kotim Ahmad Sarwo Oboi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Ikhsan Humairi menyampaikan, saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait evakuasi karena belum ada petunjuk teknis dari pusat.

Penanganan buaya saat ini dalam masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari KLHK ke KKP. Berdasarkan petunjuk yang diterima, KKP nantinya akan menugaskan petugas teknis khusus ke daerah untuk menangani buaya. Namun hingga kini, belum ada arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Peralihan kewenangan ini sudah terlaksana sejak bulan Agustus 2024, namun sampai saat ini masih belum ada petunjuk ataupun informasi dari KKP untuk hal ini," ucap Ikhsan.

Ia menambahkan, tingkat konflik antara manusia dan buaya di wilayah Kotim tergolong cukup tinggi. Oleh karena itu, Diskan Kotim berinisiatif melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta KKP RI untuk memperjelas langkah penanganan buaya.

Langkah ini diambil agar penanganan buaya di Kotim memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas, mengingat perubahan kewenangan tersebut.

Sebagai upaya jangka pendek, Diskan Kotim akan meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat pesisir agar tetap waspada terhadap potensi serangan buaya.

Masyarakat diimbau berhati-hati saat beraktivitas di perairan, terutama di muara sungai dan kawasan pantai yang kerap menjadi habitat buaya.

“Untuk jangka pendek, maka Dinas Perikanan Kotim akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap serangan buaya,” demikian Ikhsan.

Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Pemkab Kotim tunggu kebijakan pusat

Baca juga: Muslih gantikan Johny Tangkere lanjutkan estafet kepemimpinan di DKUKMPP Kotim

Baca juga: Arus mudik di Pelabuhan Sampit mulai meningkat