Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar PSU yang diserahkan pengembang, mendukung penataan kawasan permukiman, melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong partisipasi pengembang dalam pembangunan fasilitas publik,” kata Juru Bicara Bapemperda Kotim, Riskon Fabiansyah di Sampit, Senin.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II tahun sidang 2026 DPRD Kotim. Dalam prosesnya, DPRD bersama pihak eksekutif telah melakukan tiga kali pembahasan untuk menyempurnakan substansi raperda.
Riskon menjelaskan, bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjamin kualitas fasilitas publik yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Ranperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, raperda ini terdiri dari 13 bab dan 44 pasal, dengan sejumlah poin penting yang mengalami perbaikan. Salah satunya penambahan dasar hukum pada konsideran mengingat, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, terdapat penambahan definisi sarana umum dalam ketentuan umum, yang mencakup fasilitas perniagaan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, hingga ruang terbuka hijau. Penegasan ini dinilai penting agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya.
Baca juga: Wakapolda Kalteng pastikan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di Kotim
“Perubahan juga dilakukan pada Pasal 18, di mana pengembang diwajibkan menyediakan sarana pemakaman sebesar 2 persen dari total luas lahan perumahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur melalui peraturan bupati,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penyempurnaan turut menyasar beberapa pasal lain, seperti Pasal 28 terkait batas waktu, Pasal 31 yang disederhanakan menjadi satu ayat dengan ketentuan perbaikan PSU yang tidak layak, serta penghapusan ketentuan penyidikan dan pidana pada bab tersendiri.
Dalam Pasal 32, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil alih PSU yang ditelantarkan pengembang, baik yang diketahui maupun tidak diketahui keberadaannya, melalui berita acara perolehan.
Sementara itu, Pasal 44 mengatur bahwa peraturan bupati sebagai aturan pelaksana harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Riskon berharap, raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam menciptakan kawasan permukiman yang tertata, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian Riskon.
Baca juga: Disbudpar Kotim usulkan tujuh warisan budaya sebagai KIK
Baca juga: Airbus A320 mendarat perdana di Sampit 7 Mei
Baca juga: Juara FLS3N dan O2SN Kotim diharapkan melaju hingga ke tingkat nasional