Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) guna menelusuri berbagai persoalan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sekaligus memastikan upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah berjalan optimal.
“Kami dari DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kotim untuk menjaga sinergisitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, terutama dalam menyikapi persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang ada di Kotim,” kata Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong di Sampit, Selasa.
Turut serta dalam kunjungan kerja tersebut Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Hero Harapanno Mandouw, beserta anggota Komisi II yakni Sutik, Sengkon dan Habib Sayid Abdurrahman.
Sementara itu, dari sisi Pemkab Kotim yang menyambut kedatangan rombongan tersebut ada Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta beberapa perwakilan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kotim.
Arton menjelaskan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalteng, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait sengketa pertanahan dan kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan di Kotim yang selama ini banyak dilaporkan ke DPRD provinsi.
Pihaknya sengaja turun langsung ke Kotim untuk menggali informasi dan melihat langkah penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelum menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan perusahaan terkait.
“DPRD Kalteng menerima sejumlah surat dari masyarakat yang meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan dan persoalan plasma perusahaan perkebunan. Namun sebelum mengambil langkah lanjutan, terlebih dahulu kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Pemkab Kotim,” jelas Arton.
Menurut Arton, berdasarkan paparan dari pemerintah daerah setempat menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penyelesaian konflik lahan di Kotim.
Pemkab Kotim dinilai cukup aktif menangani berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk sengketa antara warga dengan perusahaan perkebunan besar swasta.
“Ternyata tadi kita ketahui sudah banyak kemajuan yang dilakukan Pemkab Kotim dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan tadi. Ini cukup menggembirakan karena pemerintah daerah merasa memiliki tanggung jawab terhadap persoalan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kodim 1015/Sampit perkuat pelayanan sosial kepada warga Pasir Putih
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kalteng ialah terkait pembagian plasma 20 persen kepada masyarakat. Arton menyebut, beberapa laporan yang masuk ke DPRD provinsi berkaitan dengan belum terealisasinya plasma di sejumlah perusahaan perkebunan.
Meski begitu, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, proses penyelesaian plasma sudah berjalan dan saat ini tinggal menunggu penetapan CPCL oleh bupati berdasarkan usulan dari camat.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Kotim yang dinilai mulai intensif melakukan penyelesaian konflik sejak awal tahun ini.
Kendati, ia mengakui persoalan sengketa lahan di Kotim memang tidak mudah diselesaikan karena sebagian besar merupakan masalah lama yang saling berkaitan.
“Dari apa yang kita komunikasikan tadi, ternyata mulai Januari penyelesaiannya sangat bagus. Kita harus apresiasi upaya yang dilakukan pemerintah daerah, hanya saja persoalan ini sudah terlalu banyak dan muncul sejak lama sehingga penyelesaiannya tidak gampang,” ucapnya.
Arton menilai, apabila konflik-konflik lahan tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik, maka berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah. Kondisi itu juga dapat berdampak terhadap pemerintah maupun masyarakat.
Dibanding kabupaten lain di Kalimantan Tengah, persoalan konflik lahan di Kotim menjadi yang paling banyak mendapat perhatian DPRD provinsi karena banyaknya laporan. Ia menduga hal ini juga berkaitan dengan banyaknya jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Memang kami prioritaskan di Kotim karena persoalannya paling banyak muncul di sini. Tetapi tadi setelah mendapat laporan, dalam sekitar tiga bulan terakhir Asisten I cukup gencar menyelesaikan masalah bersama timnya,” katanya.
Untuk langkah lebih lanjut, setelah pertemuan ini DPRD Kalteng akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh laporan yang masuk, baik yang masih dalam proses penyelesaian maupun yang sudah selesai ditangani.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan kemudian melaksanakan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.
Baca juga: Super Air Jet mulai sosialisasikan layanan jelang terbang perdana di Sampit
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Waren menyampaikan bahwa kunjungan DPRD Kalteng kali ini lebih banyak menyoroti pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan di Kotim.
Ia menyatakan, bahwa sebenarnya pemerintah daerah terus menyesuaikan penyelesaian plasma dengan aturan yang berlaku saat ini, termasuk dalam proses perpanjangan hak guna usaha perusahaan, namun memang masih ada perusahaan yang belum melaksanakan.
“Sebagian perusahaan sudah menerapkan plasma 20 persen dan sebagian lagi memang belum. Ada juga yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam perpanjangan HGU, perusahaan bisa melakukan pembentukan plasma kepada masyarakat sesuai kebijakan pemerintah daerah,” terangnya.
Waren mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 56 perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kotim. Dari jumlah itu, sebagian telah menjalankan kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan dan penyelesaian.
Selain sengketa antara masyarakat dan perusahaan, pembahasan juga mencakup konflik internal koperasi yang berkaitan dengan keanggotaan plasma serta perselisihan antar kelompok tani maupun antar anggota koperasi.
Ia menyebutkan, ada sekitar 80 lebih laporan yang telah diterima pihaknya berkaitan dengan konflik di masyarakat yang berkaitan dengan lahan. Dari jumlah tersebut, hampir 50 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Laporannya beragam, mulai dari kepemilikan lahan pribadi yang bermasalah dengan perusahaan, kepemilikan kelompok, konflik internal koperasi, antaranggota koperasi dengan pengurus, hingga antar kelompok tani. Semua itu terus kita tangani,” bebernya.
Waren menambahkan, Pemkab Kotim juga terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik pertanahan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar hingga ke tingkat provinsi maupun DPRD Kalteng.
Penanganan konflik dilakukan melalui tim penyelesaian konflik sosial dan tim penyelesaian konflik pertanahan yang dibentuk pemerintah daerah untuk mengakomodasi seluruh laporan masyarakat.
“Konflik masalah pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan kita upayakan selesaikan sehingga tidak ada laporan yang sampai ke pihak provinsi maupun DPRD. Semua permasalahan klaim lahan dan sengketa tanah akan kita selesaikan secara maksimal,” demikian Waren.
Baca juga: Jelang Idul Adha, DPKP Kotim periksa kondisi hewan kurban di 55 lokasi
Baca juga: Enam sekolah di Kotim terapkan BDR akibat banjir
Baca juga: ASN Pemkab Kotim dikerahkan bersihkan drainase atasi banjir di Baamang