Sampit (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar pemeriksaan ante mortem di 55 lokasi penampungan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, guna memastikan hewan yang dipasarkan kepada masyarakat sudah memenuhi kriteria.

“Ini tahapan yang kedua, tahapan pertama kemarin kami melakukan pendataan. Di tahapan yang kedua ini kami melakukan pemeriksaan antemortem, yakni pemeriksaan sapi sebelum dipotong,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kotim, Endrayatno di Sampit, Selasa.

Endrayatno menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin pihaknya setiap menjelang Idul Adha guna memastikan hewan kurban yang diterima masyarakat dalam kondisi aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa tahapan, yakni pendataan, pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan postmortem. 

Pemeriksaan antemortem mulai dilaksanakan hari ini dengan melibatkan total 20 petugas, termasuk empat dokter hewan. Para petugas dibagi menjadi enam tim yang bertugas di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang hingga wilayah luar kota.

“Kegiatan ini kami laksanakan selama dua atau tiga hari ke depan, atau mungkin lebih karena ada kendala cuaca, belakangan ini intensitas hujan cukup tinggi sehingga di beberapa lokasi seperti penampungan hewan di Jalan HM Arsyad berlumpur dan agak menghambat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan antemortem, petugas melakukan pengecekan fisik dan pemeriksaan umum terhadap hewan kurban. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan hewan layak dijadikan kurban, seperti mata tidak buta, telinga dan ekor tidak terputus, serta kondisi skrotum normal.

Petugas juga memastikan kondisi umum hewan dalam keadaan sehat, seperti nafsu makan yang baik dan bulu yang tidak kusam. 

Baca juga: Enam sekolah di Kotim terapkan BDR akibat banjir

Selain itu, pihaknya juga mewaspadai beberapa penyakit yang rawan menyerang hewan kurban, seperti antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Diantara kedua penyakit itu, antraks dinilai paling berbahaya karena bersifat zoonosis atau dapat menular ke manusia.

Pemeriksaan umur turut menjadi perhatian, karena untuk sapi standar layak kurban minimal berusia di atas 1,5 tahun, sedangkan kambing atau domba harus berusia lebih dari satu tahun.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta pemasangan label layak kurban pada hewan yang telah dinyatakan sehat.

“Harapan kami dengan dilakukan pemeriksaan ini maka masyarakat yang membeli nanti merasa aman karena sudah dipastikan bahwa sapi itu layak korban dan sehat,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah, tetapi juga hewan lokal yang berada di penampungan penjual.

Berdasarkan data sementara DPKP Kotim, hewan kurban yang masuk ke daerah itu berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Sulawesi dan Jawa Timur. Jumlah hewan kurban yang tercatat hingga saat ini sekitar 1.900 ekor sapi, sekitar 600 ekor kambing, serta 50 hingga 60 ekor domba.

Menurutnya, jumlah tersebut mencukupi kebutuhan masyarakat Kotim, bahkan sebagian hewan kurban juga dipasarkan ke wilayah Seruyan dan Palangka Raya. Tak hanya itu, masih ada tambahan pasokan hewan yang dikabarkan dalam perjalanan menuju Kotim.

“Jumlahnya ini masih akan bertambah, karena kabarnya ada beberapa lagi yang mau datang, sekarang sedang diperjalanan. Tapi tidak banyak, mungkin 100-200 ekor saja,” bebernya.

Baca juga: ASN Pemkab Kotim dikerahkan bersihkan drainase atasi banjir di Baamang

Ia menambahkan, setelah tahapan antemortem, DPKP Kotim akan melanjutkan pemeriksaan postmortem pada hari pelaksanaan kurban atau Idul Adha dan sehari setelahnya. Pemeriksaan itu dilakukan di lokasi pemotongan hewan dengan fokus pada bagian hati dan jeroan.

Jika ditemukan indikasi penyakit seperti cacing hati, maka bagian yang terinfeksi akan disingkirkan dan tidak boleh dikonsumsi. Namun bagian lain dari hewan tersebut masih dapat dimanfaatkan apabila dinyatakan aman.

“Untuk hasil pemeriksaan saat ini belum bisa kami sampaikan karena ini baru hari pertama pemeriksaan, tapi tentunya kami berharap semua hewan yang disiapkan untuk kurban ini dalam kondisi yang sehat sehingga risiko penularan pun dapat dihindari,” pungkasnya.

Sementara itu, pedagang hewan kurban, Daeng Beta menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan pemerintah karena memberikan jaminan keamanan bagi pembeli maupun penjual.

“Kami bersyukur dengan adanya pemeriksaan ini supaya sapi-sapi yang kami jual ini terjaga dari segala hal penyakit itu. Dan ada jaminan juga bagi masyarakat yang mau beli sapi di kami,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sapi yang dijualnya didatangkan dari Sulawesi dan seluruhnya telah melalui proses karantina sejak dari daerah asal hingga tiba di Sampit. Pemeriksaan oleh DPKP Kotim menjadi pemeriksaan ketiga yang dijalani hewan tersebut.

Daeng Beta mengaku tahun ini mendatangkan sekitar 370 ekor sapi dan masih akan ada tambahan sekitar 120 ekor lagi. Hingga saat ini, hampir 50 persen sapi yang tersedia telah terjual atau dipesan masyarakat. 

“Kondisi cuaca belakangan ini sebenarnya kurang mendukung untuk penjualan hewan kurban, karena kalau becek maka warga pun agak malas melihat-lihat. Tapi kami tetap berharap hewan kurban yang kami datangkan tahun ini bisa habis terjual,” demikian Daeng.

Baca juga: Legislator Kotim usul pemeriksa STNK dan tangki kendaraan saat isi BBM subsidi

Baca juga: Pemkab Kotim susun strategi bantu UMKM untuk bertahan

Baca juga: Kompetensi kader Posyandu di Kotim diperkuat untuk terapkan 6 SPM