Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Zainuddin mengusulkan seluruh SPBU di wilayah setempat memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi, dengan memeriksa STNK hingga kesesuaian kapasitas tangki.

"Kalau pajaknya mati, tentunya tidak ada pendapatan untuk daerah, ini jelas merugikan bagi daerah," kata Zainuddin di Sampit, Selasa.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kotim itu setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Samuda, Senin (18/5/2026), sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang cukup panjang di lokasi tersebut.

Zainuddin menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan penerima BBM subsidi agar penyaluran tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Menurutnya, pemeriksaan kendaraan tidak hanya sebatas memastikan barcode sesuai, tetapi juga perlu mencakup legalitas kendaraan dan kondisi tangki yang digunakan saat pengisian BBM subsidi. 

"Langkah ini penting untuk menghindari praktik penimbunan maupun dugaan permainan distribusi BBM," tegasnya.

Wakil rakyat Kotim itu menilai, pihak SPBU seharusnya dapat memastikan volume pengisian sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Apabila ditemukan kendaraan yang mengisi BBM melebihi kapasitas normal, maka hal itu patut dicurigai sebagai indikasi penyalahgunaan.

"Saya minta pihak SPBU mengecek STNK dan kapasitas tangki kendaraan juga harus diperiksa. Misalnya kapasitas tangki 100 liter tapi diisi 200 liter, tentu ada indikasi permainan," kata Zainuddin.

Ia melanjutkan, penertiban distribusi BBM subsidi tidak hanya bertujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Zainuddin menekankan, kendaraan yang masih aktif membayar pajak memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan penerima BBM subsidi dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan.

"Kalau bisa ditertibkan agar bisa menjadi PAD daerah," ucapnya.

Sementara itu, Manajer SPBU Samuda Adi menjelaskan, pihaknya tetap melayani kendaraan yang telah memiliki barcode resmi dan sesuai dengan plat nomor kendaraan, meskipun terdapat beberapa kendaraan dengan kondisi yang dinilai kurang layak jalan.

Selama barcode yang digunakan terdaftar secara resmi dalam sistem Pertamina dan identitas kendaraan sesuai, operator SPBU tetap memberikan pelayanan pembelian BBM subsidi kepada masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kotim susun strategi bantu UMKM untuk bertahan

"Karena ini masyarakat yang memerlukan BBM dan mereka punya barcode yang sudah keluar serta sesuai dengan platnya, jadi kami tetap melayani pembelian," jelasnya.

Ia menambahkan, proses penerbitan barcode dilakukan langsung melalui sistem Pertamina pusat melalui aplikasi yang diakses masyarakat, sehingga pihak SPBU tidak memiliki kewenangan dalam proses persetujuan maupun penerbitan barcode kendaraan.

Meski begitu, Adi menegaskan operator SPBU tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat ataupun melakukan pengisian melebihi kapasitas wajar kendaraan.

"Misalnya mobil kecil biasanya pengisian 20 sampai 30 liter. Yang penting jangan isi lebih dan berulang-ulang," lanjutnya.

Adi juga mengakui pemeriksaan mendetail terkait dokumen kendaraan, termasuk pengecekan STNK maupun status pajak kendaraan, bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak SPBU.

"Namun, kami tetap berupaya melakukan pengawasan semaksimal mungkin agar distribusi BBM subsidi berjalan tertib, aman dan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Adi.

Baca juga: Komisi I DPRD Kotim dorong pembentukan tim terpadu berantas rokok ilegal

Baca juga: DPRD Kotim cek langsung antrean di SPBU Samuda

Baca juga: Kompetensi kader Posyandu di Kotim diperkuat untuk terapkan 6 SPM