36 laman penjual permen peningkat libido akan diblokir

id Lucky Slamet

 36 laman penjual permen peningkat libido akan diblokir

Lucky Slamet (FOTO ANTARA) istimewa

Produk permen yang diiklankan di situs-situs tersebut bermerek `Sexy Gum`, `Sex Love` dan `US Passion Cachou`. Badan POM RI tidak pernah mengeluarkan persetujuan izin edar terhadap produk pangan yang diklaim dapat meningkatkan gairah/libido,"
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 36 laman internet yang menjual produk ilegal berupa produk permen perangsang atau peningkat gairah/libido akan diblokir oleh Kementerian Kominfo atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk permen yang diiklankan di situs-situs tersebut bermerek `Sexy Gum`, `Sex Love` dan `US Passion Cachou`. Badan POM RI tidak pernah mengeluarkan persetujuan izin edar terhadap produk pangan yang diklaim dapat meningkatkan gairah/libido," kata Kepala BPOM Lucky S Slamet di Jakarta, Kamis.

Produk-produk permen itu juga tidak memiliki penandaan yang sesuai kaidah/norma sehingga BPOM menyatakan tidak dapat menjamin keamanan dan mutunya.

"Kami sudah mengirim surat ke Kemenkominfo untuk memblokir situs dimaksud dan selanjutnya bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk memberantas obat dan makanan ilegal," ujar Lucky.

BPOM mendapatkan bukti produk dengan melakukan "undercover buy" atau pembelian secara diam-diam ke 36 laman tersebut dan meskipun masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kandungan permen-permen itu, tapi Lucky menegaskan bahwa produk-produk itu ilegal.

"Tapi berdasarkan pengalaman, karena situs-situs ini tidak berasal dari Indonesia, maka Kemenkominfo hanya bisa memblokir," ujarnya.

Pengedaran produk permen peningkat gairah/libido itu disebut Lucky melanggar ketentuan UU No.18/2012 tentang Pangan yaitu pasal 140, 142 dan 145.

Pasal 140 menyatakan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan pasal 142 yaitu tidak adanya izin edar terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan pasal 145 yaitu siapa yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

"Saya tegaskan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi permen yang mengklaim merupakan peningkat gairah/libido karena sangat berisiko bagi kesehatan," kata Lucky.

Bagi masyarakat yang menemukan produk semacam itu diharapkan untuk dapat melaporkan kepada BPOM atau Balai POM setempat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di Jakarta dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ke ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id.
(A043/Y008)