
Banyak Objek Pajak Belum Terdata Di Kotim

Masih ada objek pajak yang belum terdata seiring dengan pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi di Kotim,"
Sampit, Kalteng, 3/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan meningkatkan pendataan objek pajak bumi dan bangunan di daerah mereka, karena ternyata masih banyak objek pajak belum terdata di daerah tersebut.
"Masih ada objek pajak yang belum terdata seiring dengan pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi di Kotim," kata Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri saat menghadiri Pekan Pembayaran PBB di Sampit, Rabu.
Dia menyatakan, masih ada berbagai kendala yang harus diatasi untuk meningkatkan pendapatan sektor PBB. Terbatasnya sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan pendataan dan penilaian objek PBB juga menjadi hambatan.
Masalah lainnya, terdapat surat ketetapan PBB perdesaan dan perkotaan yang data subjek dan objeknya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya. Akibatnya, surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT PBB tersebut tidak dapat ditagih dan menjadi tunggakan.
Selain itu, masih banyak SPPT pajak bumi dan bangunan diterbitkan yang tidak jelas subjek dan objek pajaknya namun masih menjadi target sehingga menjadi tunggakan.
Banyak juga subjek dan objek pajak yang belum terdata dan belum dikenakan pajaknya sehingga menimbulkan kecemburuan sosial bagi para wajib pajak yang aktif membayar pajak bumi dan bangunan.
"Langkah yang bisa dilakukan mengatasi kendala tersebut adalah penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak lebih awal sehingga mempunyai waktu yang cukup untuk penagihan, meningkatkan kegiatan operasi sisir, membuat imbauan kepada wajib pajak melalui siaran keliling, siaran radio, selebaran dan spanduk," ujarnya.
Taufiq juga menginstruksikan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan tentang penggalian potensi, pemeliharaan, pengamanan rencana penerimaan dan evaluasi PBB.
Selain itu juga perlu selalu dilakukan upaya dan koordinasi dengan instansi terkait bagi intensifikasi dan ekstensifikasi PBB, termasuk meningkatkan koordinasi dengan camat, lurah, kepala desa dan ketua RT.
"Langkah-langkah itu kita lakukan supaya penarikan pajak bumi dan bangun di daerah bisa meningkat. Mudah-mudahan target PBB tahun 2013 dapat terealisasi melebihi target yang ditetapkan," katanya.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah, mulai 1 Januari 2013 pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan akan beralih dari pemerintah pusat ke daerah. Kotim rencananya mulai memberlakukan mulai 1 Januari 2014.
Kebijakan ini harus dimaksimalkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah. Kebijakan ini membuka peluang bagi daerah untuk mendapatkan pemasukan lebih besar dari sektor PBB.
PBB perkotaan dan perdesaan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Selain itu, banyak peluah sekaligus tantangan yang akan dihadapi dalam rangka pengalihan ini.
(T.KR-NJI/B/S019/S019)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
