
Legislator: Usut Perusahaan Abaikan Hak Karyawan

Jangan ada lagi manajemen perusahaan di Palangka Raya yang abai terhadap hak-hak karyawan...
Palangka Raya, 27/11 (Antara) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum`atni meminta aparat hukum untuk mengusut manajemen perusahaan yang mengabaikan kewajiban dalam memenuhi hak-hak karyawan.
"Jangan ada lagi manajemen perusahaan di Palangka Raya yang abai terhadap hak-hak karyawan, terhadap perusahaan yang masih nakal harus diusut secara hukum," kata anggpta Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Palangka Raya, Rabu.
Perusahaan bisa saja dituntut sesuai hukum yang berlaku, kalau memang tidak bisa memenuhi hak-hak karyawannya dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Untuk itu pihak perusahaan harus benar-benar memperhatikan hak-hak dari pada karyawannya, baik dari keselamatan hidupnya, kesejahteraan, hingga dalam pemberian gajih yang sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK).
"Jangan memberikan gaji yang tidak sesuai dengan UMP atau UMK, karyawan akan tersasa terbebani dengan melihat semua kehidupan maupun kebutuhan ekonomi saat ini sudah cukup tinggi. Ditambah karyawan yang sudah memiliki isteri dan anak," katanya.
Oleh karena itu, apabila perusahaan itu mengabaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, maka pemerintah daerah bisa melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya.
Untuk pemberian sanksi, pemerintah daerah bisa saja mencabut izin perusahaannya melalui kewenangannya, kalau betul itu sudah melanggar aturan yang ada, jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam pemberian sanksi itu bisanya perusahaanya diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, kalau surat peringatan ketiga tetap tidak di gubris, kewenangan pemerintah akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu perusahaan dituntut bisa lebih professional dalam mensejahterakan karyawannya, dalam hal perlindungan dan keselamatan kerja di dalam perusahaannya. Oleh sebab itulah peran pemerintah kota sangat di perlukan dalam hal ini.
(T.KR-RON/B/M019/M019)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
