Legislator Palangka Raya apresiasi swalayan tak gunakan kantong plastik

id DPRD Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Jum'atni,Kantong Plastik,Sampah,DLH Palangka Raya,Legislator Palangka Raya apresiasi swalayan tak gunakan kan

Legislator Palangka Raya apresiasi swalayan tak gunakan kantong plastik

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah Jum'atni. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jum'atni mengapresiasi swalayan dan toko modern yang berada di daerah itu mulai tidak menggunakan kantong plastik atau tidak menyediakan kantong plastik sebagai wadah belanja konsumen.

"Artinya swalayan dan toko modern di Palangka Raya sudah membatasi penggunaan kantong plastik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang di diterbit pada 15 Agustus," katanya, Kamis.

Menurutnya, pengurangan kantong plastik saat berbelanja tentunya juga mengurangi sampah plastik yang selama ini sangat sulit terurai dan memerlukan waktu yang lama untuk benar-benar terurai saat dibuang.

Dengan adanya pembatasan yang didasari produk hukum daerah, tentunya hal ini bisa efektif sehingga sampah plastik di ibu kota provinsi setempat berkurang setiap tahunnya.

"Pemkot melalui instansi terkait nya juga harus menyosialisasikan terkait hal tersebut kepada masyarakat luas, sehingga tidak hanya swalayan dan toko modern saja yang menerapkan perda terkait kantong plastik itu," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya juga menegaskan, yang terpenting selain sosialisasi pengawasan pembatasan penggunaan kantong plastik juga harus digencarkan.

Apabila pengawasan sudah digencarkan, maka Perda Nomor 3 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bunyinya itu menyatakan, pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai persoalan sampah plastik," ungkap Jum'atni yang hobi lagu-lagu dangdut itu.

Sedangkan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, pembatasan penggunaan kantong plastik tersebut dimulai dari tingkat guna membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam setiap aktivitas, salah satunya saat berbelanja.

"Dengan adanya pembatasan penggunaan kantong plastik ataupun sudah terbiasa dengan menggunakan kantong berbelanja organik dan daur ulang, maka dapat diperluas hingga tempat-tempat usaha lainnya seperti pasar tradisional dan UMKM," demikian Achmad Zaini.