
Hibah Lahan Kantor Pemkot Tunggu Persetujuan DPRD

Hibah tetap akan berlaku apabila lahan tersebut masih dipergunakan untuk komplek perkantoran,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunggu persetujuan DPRD terkait hibah lahan seluas 222.993 meter per segi yang saat ini dipergunakan sebagai kompleks perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Hibah tetap akan berlaku apabila lahan tersebut masih dipergunakan untuk komplek perkantoran," kata Kepala Biro Aset Sekretariat Pemprov Kalteng Teras A Sahay di Palangka, Jumat.
"Itu merupakan syarat yang disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Kalau sudah tidak digunakan sebagai kantor wali kota, lahannya akan di tarik kembali," ujarnya.
Proses hibah memerlukan persetujuan DPRD Kalteng karena ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milikk Negara/Daerah pasal 78 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sahay mengatakan aturan itu menyebutkan hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan hibah tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar.
"Nilai pasti aset tersebut baru akan diketahui dan dicantumkan dalam SK Gubernur pasca tim penilai aset melakukan penilaian setelah mendapat persetujuan DPRD Kalteng. Jadi, tunggu saja," kata dia.
Karo Aset Pemprov Kalteng itu mengatakan hasil berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Pemkot Palangka Raya tanggal 23 Oktober 2013 lalu, pihaknya telah menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang diberikan Gubernur Kalteng.
Dia juga menyebutkan bahwa surat Perjanjian Pinjam Pakai nomor 028/483.a/Keu, masa pinjam pakai aset tanah milik Pemprov Kalteng tersebut berlaku mulai tanggal 8 Agustus 2011 dan berakhir tanggal 8 Agustus 2013.
"Pada dasarnya Gubernur Kalteng selalu mendukung apapun yang terbaik dan memajukan daerah ini. Hanya tetap memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak bermasalah di kemudian hari," demikian Sahay.
(T.KR-JWM/B/M019/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
