Logo Header Antaranews Kalteng

36 “Pengantin” Ikut Nikah Massal Di Lamandau

Rabu, 25 Juni 2014 21:29 WIB
Image Print
Nikah massal ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Lamandau untuk membantu masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu ...

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Sedikitnya 36 pasangan pengantin ikut dalam acara nikah massal yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Prosesi pernikahan pasangan pengantin yang berlangsung di gedung Sambaga Mas, Selasa (24/6) itu dipandu pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, kata Kabag Humas Setda Lamandau, Imanuel dari Nanga Bulik, Rabu.

Ke-36 pasangan pengantin yang ikut prosesi nikah massal itu berasal dari tiga kecamatan yang di daerah pemekaran sekitar 12 tahun silam. Semua pasangat terlihat gembira dan bersyukur karena mendapat kesempatan mengikuti pernikahan itu.

Pernikahan massal pasangan mempelai dari Kecamatan Bulik, Sematu Jaya dan Menthobi Raya dimaksudkan untuk melegalkan status perkawinan mereka. Prosesi pernikahan dilakukan langsung oleh petugas KUA Kecamatan, katanya.

Hal ini penting dilakukan mengingat pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk. Hari ini kita laksanakan kegiatan nikah massal, kata Bupati Ir Marukan dalam sambutan yang dibacakan staff ahli bidang hukum dan politik Setda Lamandau Drs Leo Ijan.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah bila dilakukan menurut hukum/aturan agama dan dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah massal ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Lamandau untuk membantu masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu untuk mendapatkan surat nikah bagi yang beragama Islam dan akta pernikahan bagi non muslim, katanya.

Leo Ijan berharap seluruh elemen masyarakat mengurus kepemilikan dokumen pencatatan perkawinan karena pasangan yang sudah sah telah memenuhi persyaratan hukum dan mendapat pengakuan dari negara mengenai perkawinannya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026