Logo Header Antaranews Kalteng

Satpol PP Siap Tindak Pengguna KTP Palsu

Jumat, 12 September 2014 06:51 WIB
Image Print
Kabid Penyelidikan Dan Penindakan, Seth Ajang (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)
Kami tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang menggunakan KTP palsu....

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan siap menindak masyarakat di mana saja berada yang berani menggunakan identitas palsu seperti Kartu Tanda Penduduk.

"Kami tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang menggunakan KTP palsu. Dan ini sudah jelas melanggar aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Suel melalui Kabid Penindakan Perda dan Penegakan Satpol PP Seth Ajang, di Palangka Raya, Jumat.

Seth Ajang mengungkapkan bahwa dalam razia beberapa waktu lalu di seputaran jalan kota, pihaknya menangkap dua warga yang terindikasi menggunakan KTP palsu.

KTP palsu tersebut langsung diamankan dari dua orang itu dan kemudian keduanya diinterogasi lebih lanjut secara intensif, agar diketahui siapa yang berani membuat KTP palsu tersebut sehingga pelaku pembuatan KTP palsu bisa segera kita tangkap sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.

Selanjutnya, ia menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif ternyata KTP tersebut palsu, terlihat dari ciri-ciri tanda tangan pejabat berwenang tidak sama, cap setempel berbeda dengan aslinya dan kertas KTP yang digunakan tidak seperti aslinya yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat.

"Kami sudah konfirmasikan dengan pihak Disdukcapil Palangka Raya selaku pelaksana teknis, dan mereka membenarkan bahwa KTP tersebut tidak terdata dan dinyatakan palsu," tandasnya.

Apabila kedua pemuda itu memang terbukti melakukan pemalsuan, maka akan dilakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan.

Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti kembali dengan mencari tahu siapa pelaku yang berani mengeluarkan KTP palsu itu, baru pihaknya siap melimpahkan kembali ke pihak aparat kepolisian.

"Untuk ancamannya jika terbukti, akan dikenakan denda materiil yang mencapai Rp75 Juta dan kurungan penjara tiga tahun," kata Kabid Penindakan Perda dan Penegakan Satpol PP itu.

Berdasarkan pengakuan kedua orang itu, mereka mendapatkan KTP tersebut dari salah satu PNS yang saat ini masih bertugas di Disdukcapil Palangka Raya dengan biaya pembuatannya sebesar Rp75 ribu/KTP.

"Sekali lagi kami ingatkan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak mengurus KTP melalui jalur praktis, namun ikuti prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Akibat adanya peredaran KTP palsu di Kota Palangka Raya, maka pihaknya akan terus mengintensifkan penggunaan KTP palsu melalui razia.

(T.KR-RON/C/C003/C003)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026