
Polres Minta Perda Minuman Keras Direvisi

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta peraturan daerah yang mengatur minuman keras direvisi karena perda itu bergabung dengan dua perda lain.
"Dalam arti tiga perda tergabung menjadi jadi satu. Hal ini menyulitkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana ringan (Tipiring) seperti minuman keras," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Deni S Utomo di Muara Teweh, Senin.
Menurut Deni, pihaknya meminta perda yang mengatur masalah miras dikeluarkan dari dua perda lain.
Ia mengatakan perda minuman kerasa hanya mengatur masalah minuman keras sedangkan perda lainnya merupakan kewenangan pemerintah daerah dan masalah ini sudah disampaikan kepada Bupati Barito Utara, Nadalsyah Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah pemkab setempat.
"Revisi ini dilakukan agar bisa dilakukan penindakan terhadap akar persoalannya, apalagi sekarang terdengar kabar mengenai miras oplosan, dan hal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Kapolres Barito Utara berharap permintaan pihaknya segera ditanggapi pemerintah daerah, guna terjaganya keamanan dan lingkungan di daerah ini.
"Mudah-mudahan permintaan untuk revisi Perda minuman kerras ini dapat direalisasikan. Ini sifatnya mendesak sebab berdampak terhadap generasi muda atau penerus kita," ujar kapolres.
Pihaknya juga menghimbau kepada semua pihak terutama bagi para orang tua agar selalu waspada dalam mengawasi anak-anaknya.
"Jangan sampai anak anda menjadi korban dari miras sebab dapat berakibat buruk bagi generasi muda khususnya di daerah ini," kata Deni.
(T.K009/B/N002/N002)
Pewarta : Kasriadi
Editor: Rachmat Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
