Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal

id pemkab kotawaringin barat, satpol pp kobar sita miras ilegal, minuman keras ilegal, pangkalan bun

Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal

Penertiban miras oleh anggota Satpol PP Kobar, Senin (2/9/2024). (ANTARA/HO-Satpol PP Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah setempat.
 
"Diamankan puluhan botol miras ini merupakan hasil dari kegiatan penertiban di tiga lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah di Sintang, kita juga berhasil mengamankan tiga penjual mirasnya," kata Kasi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Selamet Riyanto di Pangkalan Bun, Selasa.
 
Ketiga tersangka tersebut semuanya perempuan di antaranya, inisial W (49), R (47) dan NS (40). Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka, di antaranya 8 botol arak Putih 600 ml, 14 botol Anggur Merah, 16 botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang , 2 Karung Minuman Keras Jenis Arak Putih isi 20 Liter dan 6 kantong plastik arak Putih 500 ml.
 
"Kegiatan operasi yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras di beberapa wilayah yang meresahkan," ucapnya.
 
Dia menyampaikan, ketiga tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan, terutama berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati Kobar resmikan gedung ULD, upaya pemerataan pelayanan publik
 
Lebih lanjut, dirinya berharap melalui tindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran miras ilegal ke depannya.
 
"Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
 
Selamet menambahkan, operasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kotawaringin Barat, dalam memberantas peredaran miras ilegal.
 
"Kami harap masyarakat terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan agar situasi dan kondisi di Kotawaringin Barat tetap aman dan kondusif," demikian Selamet Riyanto.

Baca juga: Kades terlibat penipuan, warga Desa Runtu segel kantor desa

Baca juga: Kejari Pangkalan Bun tahan tersangka korupsi aset Desa Karang Mulya

Baca juga: Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar ikuti melaksanakan pemeriksaan kesehatan