Pangkalan Bun (ANTARA) -
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah setempat.
"Diamankan puluhan botol miras ini merupakan hasil dari kegiatan penertiban di tiga lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah di Sintang, kita juga berhasil mengamankan tiga penjual mirasnya," kata Kasi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Selamet Riyanto di Pangkalan Bun, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut semuanya perempuan di antaranya, inisial W (49), R (47) dan NS (40). Dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka, di antaranya 8 botol arak Putih 600 ml, 14 botol Anggur Merah, 16 botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang , 2 Karung Minuman Keras Jenis Arak Putih isi 20 Liter dan 6 kantong plastik arak Putih 500 ml.
"Kegiatan operasi yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras di beberapa wilayah yang meresahkan," ucapnya.
Dia menyampaikan, ketiga tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dirinya berharap melalui tindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran miras ilegal ke depannya.
"Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Selamet menambahkan, operasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kotawaringin Barat, dalam memberantas peredaran miras ilegal.