Minuman keras oplosan renggut dua nyawa di Pulang Pisau
Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan dua orang warga berinisial berinisial MA dan HS, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras jenis ciu yang dioplos dengan bahan lain.
“Dua orang korban meninggal dunia akibat minum miras oplosan tersebut,” kata Sugiharso di Pulang Pisau, Senin
Sugiharso mengungkapkan kronologis yang menyebabkan dua orang meninggal akibat minuman keras (miras) oplosan ini berawal dari korban bersama teman-temannya minum miras pada Jumat (27/10/2023) lalu di Jalan Tajahan Antang RT 009 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh kepolisian Polres setempat, kata dia, korban MA bersama teman-temannya FI, HS, JU, SU dan RB diduga telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dioplos dengan alkohol 70 persen yang dicampur minuman penambah stamina yang dibeli di warung di Jalan Trans Kalimantan.
Baca juga: LPPL Radio H2FM Pulang Pisau perluas jangkauan siaran berbasis android
Setelah mengonsumsi minuman oplosan itu, papar Sugiharso, korban MA mengalami sakit hingga tidak sadarkan diri. Korban langsung dibawa oleh orang tuanya ke RSUD Pulang Pisau untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB.
Sabtu (28/10) sekitar 23.00 WIB, korban HS juga mengalami sakit dan berobat ke RSUD Pulang Pisau. Sempat diberikan perawatan, akhirnya korban dinyatakan meninggal pada Minggu (29/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Hari Minggu jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Silvanus Palangka Raya untuk autopsi mayat, untuk memastikan penyebab terjadinya kematian kedua korban tersebut dan selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga,” ucapnya.
Menurut Sugiharso, barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara yang diamankan polisi diantaranya empat botol kemasan air mineral bekas miras jenis Ciu dalam keadaan kosong, tiga botol alkohol antiseptik untuk kompres dengan kadar 70 persen dalam keadaan kosong, dua botol minuman ringan isi 500 ml keadaan kosong, dan lima bungkus minuman penambah stamina.
Baca juga: MPA lakukan pembasahan lahan gambut di Kalteng manfaatkan sumur bor
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau: Pendidikan kesehatan harus dimulai sejak dini
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau: Anggaran penanganan stunting telah melalui pendampingan BPKP
“Dua orang korban meninggal dunia akibat minum miras oplosan tersebut,” kata Sugiharso di Pulang Pisau, Senin
Sugiharso mengungkapkan kronologis yang menyebabkan dua orang meninggal akibat minuman keras (miras) oplosan ini berawal dari korban bersama teman-temannya minum miras pada Jumat (27/10/2023) lalu di Jalan Tajahan Antang RT 009 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh kepolisian Polres setempat, kata dia, korban MA bersama teman-temannya FI, HS, JU, SU dan RB diduga telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dioplos dengan alkohol 70 persen yang dicampur minuman penambah stamina yang dibeli di warung di Jalan Trans Kalimantan.
Baca juga: LPPL Radio H2FM Pulang Pisau perluas jangkauan siaran berbasis android
Setelah mengonsumsi minuman oplosan itu, papar Sugiharso, korban MA mengalami sakit hingga tidak sadarkan diri. Korban langsung dibawa oleh orang tuanya ke RSUD Pulang Pisau untuk mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB.
Sabtu (28/10) sekitar 23.00 WIB, korban HS juga mengalami sakit dan berobat ke RSUD Pulang Pisau. Sempat diberikan perawatan, akhirnya korban dinyatakan meninggal pada Minggu (29/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Hari Minggu jenazah MA dan HS dibawa penyidik ke RSUD Doris Silvanus Palangka Raya untuk autopsi mayat, untuk memastikan penyebab terjadinya kematian kedua korban tersebut dan selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga,” ucapnya.
Menurut Sugiharso, barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara yang diamankan polisi diantaranya empat botol kemasan air mineral bekas miras jenis Ciu dalam keadaan kosong, tiga botol alkohol antiseptik untuk kompres dengan kadar 70 persen dalam keadaan kosong, dua botol minuman ringan isi 500 ml keadaan kosong, dan lima bungkus minuman penambah stamina.
Baca juga: MPA lakukan pembasahan lahan gambut di Kalteng manfaatkan sumur bor
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau: Pendidikan kesehatan harus dimulai sejak dini
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau: Anggaran penanganan stunting telah melalui pendampingan BPKP