Tamiang Layang (ANTARA) -
Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY mebas meminta kepolisian setempat menertibkan toko atau kios menjual minuman keras (miras) di atas lima persen.
"Toko atau kios yang memiliki izin hanya diperbolehkan menjual minuman keras dengan alkohol berkadar lima persen saja atau hanya bir saja,” kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, toko atau kios yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen maka bisa disebut ilegal, hingga dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ampera mengaku geram melihat ada pemuda-pemudi Barito Timur yang mengonsumsi minuman keras atau mabuk, hingga membuat keributan bahkan tindak pidana.
Banyaknya botol bekas minuman keras menjadi fakta dan bukti bahwa siapa saja bisa mengonsumsi minuman keras di berbagai tempat.
“Botol bekas minuman keras itu mengisyaratkan bahwa kadar alkohol yang terkandung di atas lima persen. Sementara izin yang dikeluarkan hanya lima persen saja,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu meminta supaya kepolisian menindak tegas toko penjual minuman keras yang tetap 'membandel' menjual berkadar di atas lima persen secara bebas.
“Saya berharap masyarakat kita bersama-sama bisa ikut mengawasi penjualan minuman keras ini agar tidak dilakukan dengan bebas,” kata Ampera.