
Polres Seruyan Tangkap Guru Penjual Pil Koplo

Tersangka ditangkap di rumahnya, pada pukul 18.00 WIB beberapa hari lalu,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Satuan Narkoba Polres Seruyan, membekuk Lisa (40), guru honorer di Kota Kuala Pembuang yang diduga bertindak sebagai penjual pil koplo jenis Carnophen (Zenith).
"Tersangka ditangkap di rumahnya, pada pukul 18.00 WIB beberapa hari lalu," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan guru honorer di salah satu sekolah Taman Kanak-Kanak ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar pil koplo, bebekal informasi tersebut pihak Satnarkoba kemudian mengirim petugas yang berpura-pura bertindak sebagai pembeli.
"Kemudian anggota kita tugaskan untuk menyamar sebagai pembeli, lalu melakukan transaksi dengan tersangka," katanya.
Setelah selesai transaksi, kemudian beberapa anggota lain yang telah bertugas mengawasi dari kejauhan langsung menghampiri pelaku di kediamannya, dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka petugas hanya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 642 butir Zenith yang masih dibungkus lembaran aluminium foil warna silver dan uang hasil penjualan Rp350 ribu.
Dari hasil pengakuan ibu dua anak ini kepada penyidik terungkap bahwa bisnis penjualan Zenith itu baru dilakoninya selama kurang lebih delapan bulan, ia nekat menjual obat keras tanpa izin karena tergiur untung yang tinggi, dari setiap box Zenith yang berisi 10 keping yang terjual, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp100 ribu.
"Gaji sebagai guru honor mungkin dirasa masih kurang jadi, untuk menambah pemasukan ia berjualan Zenith yang diakuinya dipasok dari bandar di Sampit Kotawaringin Timur dan diantar melalui jasa kurir," katanya.
Ia menegaskan bahwa Carnophen tergolong obat keras atau daftar G yang dijual terbatas dan harus dengan resep dokter serta harus dijual disertai dengan izin dari pihak berwenang.
"Oleh karena itu, pelaku ini kami jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(T.KR-JWM/B/R021/R021)
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
