Logo Header Antaranews Kalteng

Penerbitan Izin Happy Puppy Perlu Ditelusuri

Jumat, 13 Maret 2015 15:23 WIB
Image Print
Karaoke Happy Puppy (Istimewa)
Berdirinya tempat hiburan berkedok karaoke keluarga Happy Puppy sangat merugikan masyarakat...

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerbong Kepentingan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, audy Valend menilai persetujuan dan penerbitan izin tempat hiburan Happy Puppy perlu ditelusuri.

"Berdirinya tempat hiburan berkedok karaoke keluarga Happy Puppy sangat merugikan masyarakat. Untuk itu perlu ditelusuri dan pemerintah harus meninjau kembali izin yang dimiliki tempat hiburan tersebut," katanya di Sampit, Jumat.

Selain ditinjau ulang izinnya, pihak sekolah dan masyarakat yang berdekatan dengan tempat hiburan itu juga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan, sebab sesuai ketentuan pembangunan dan penerbitan izin perlu adanya persejuan lingkungan sekitar.

Menurut Audy, Dinas Pendidikan Kotim harus memanggil kepala SMPN-1 dan SMPN-2 Sampit guna menelusuri persetujuan pembangunan dan operasional karaoke di dekat lingkungan sekolah.

Seharusnya disdik memintai keterangan dari sekolah yang memberikan persetujuan operasional karaoke Happy Puppy di Jalan A Yani Sampit. Sebab, inilah yang menjadi salah satu dasar diberikannya izin tempat hiburan itu beroperasi.

Banyak orang tua siswa yang keberatan dengan keberadaan karaoke itu karena berada dalam lingkungan pendidikan. Dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap anak didik. Karaoke Happy Puppy berpegang izin operasi dengan dasar mendapat persetujuan lingkungan sekitar.

"Sekolah bukan milik satu dua orang, sehingga dalam memberikan persetujuan tidak cukup dari Kepala sekolah saja. Izin operasional tempat hiburan harus dikaji secara matang. Jangan sampai persetujuan sudah dikantongi, banyak orang tua siswa keberatan," katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir meminta Pemkab meninjau ulang izin karoke yang lokasinya dekat dengan lingkungan pendidikan. Pemkab juga diminta segera membuat rancangan zonasi tempat hiburan di perkotaan.

"Jangan sampai aturan daerah selalu kalah langkah dibandingkan perkembangan usaha. Tempat hiburan sudah menjamur baru dibuat zonasinya, akhirnya aturan dengan tujuan menertibkan malah tidak bisa dijalankan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP3M) Kotim Johny Tangkere, membenarkan telah menerbitkan izin operasional tempat hiburan Happy Puppy.

Dasar penerbitan izin sendiri atas persetujuan dari lingkungan sekitar, termasuk SMPN-1 Sampit dan SMPN-2 Sampit.

"Hingga saat ini pemkab belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang zonasi usaha tempat hiburan dalam kota. Sehingga tidak bisa melarang usaha yang menurut ketentuan diperbolehkan dan didukung persetujuan lingkungan sekitar," katanya.

(T.KR-UTG/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026