Pemkab Kotim Tolak Perpanjangan Izin Penjualan Miras

id kotim, miras ilegal, Izin Penjualan Miras, Happy Puppy, Family Karaoke, Nineball Cafe

Pemkab Kotim Tolak Perpanjangan Izin Penjualan Miras

Miras Ilegal - (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, dengan tegas menolak perpanjangan izin penjualan minuman keras atau minuman beralkohol sejumlah tempat hiburan malam di Sampit.

"Ada beberapa karaoke yang sudah kami tolak perpanjangan izin penjualan minuman kerasnya, seperti Happy Puppy, Family Karaoke, Nineball Cafe dan sebentar lagi Wisma Kahayan juga tidak akan diperpanjang izin penjualan minuman beralkoholnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Sabtu.

Johny menegaskan, tempat-tempat hiburan malam ini tetap diperkenankan membuka restorannya, namun penjualan minuman keras atau minuman beralkohol tidak diperbolehkan lagi. Jika ditemukan masih ada menjual minuman beralkohol, maka berarti ilegal dan harus ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian.

Penolakan perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol itu merupakan salah satu bentuk penerapan aturan baru yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan daerah ini cukup unik karena umumnya daerah lain belum memberlakukan aturan serupa.

Peraturan daerah ini merujuk pada peraturan presiden dan peraturan menteri tentang bidang usaha yang terbuka dan tertutup. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa industri minuman beralkohol adalah usaha yang tertutup dan tidak boleh ada lagi usaha minuman keras terbuka di Indonesia.

Di Kotawaringin Timur, minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar adalah golongan A, sedangkan golongan B dan C hanya boleh di hotel bintang 4 dan bintang 5 karena diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Pariwisata. Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Kotawaringin Timur hanya ada di satu hotel berbintang di Sampit.

Peraturan daerah masih memperbolehkan penjualan minuman keras di restoran, rumah makan dan karaoke, asal tidak melanggar aturan. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 - 5 persen, jaraknya lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.

"Yang tidak diperpanjang izinnya itu karena jaraknya tidak sampai 200 meter dari sekolah atau tempat ibadah. Sudah kami ukur. Bahkan ada yang hanya berjarak 20 meter dari sekolah, makanya izinnya tidak diperpanjang. Di peraturan daerah terdahulu tidak mengatur masalah jarak, makanya saat itu diizinkan," kata Johny.

Ada pula supermarket di Sampit yang mendapat izin menjual minuman beralkohol secara eceran. Selain itu, jika ada yang menjual secara eceran di toko atau kios maka dipastikan ilegal.

"Dalam peraturan daerah yang baru, menjual minuman keras oplosan maka diancam kurungan dua tahun dan denda Rp4 miliar, sedangkan tindak pidana ringan, ancaman minimalnya Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta serta kurungan minimal tiga bulan dan paling lama enam bulan. Meminumnya saja dikenakan hukuman tiga bulan dan denda Rp25 juta," kata Johny.

Dulu penjual minuman keras hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan denda Rp1,5 juta sehingga pelaku terus mengulangi perbuatannya karena dendanya terlalu kecil. Dengan sanksi berat dalam peraturan daerah yang baru, diharapkan akan memberi efek jera.

Johny berharap Satuan Polisi Pamong Praja langsung menindak jika menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di lapangan. Penindakan tidak harus menunggu tim gabungan karena itu memang tugas Satuan Polisi Pamong Praja, kecuali jika menyangkut operasi terencana atau sasaran besar.

Johny mengaku akan konsisten menjalankan aturan meski dia pernah ditekan dan diancam. Dia yakin masyarakat akan mendukungnya karena pembuatan peraturan daerah tentang pengawasan minuman beralkohol sudah melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi penegak hukum.