Anak dibawah umur di Kapuas diperkosa usai dicekoki miras

id kapuas,anak dibawah umur diperkosa,kuala kapuas,kalteng,polres kapuas

Anak dibawah umur di Kapuas diperkosa usai dicekoki miras

Terduga pelaku AG saat diamankan Polres Kapuas, Kamis (31/8/2023). ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial AG (21) warga Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Polisi lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.

“Ya benar, terduga pelaku AG sudah kita amakan di Mapolres Kapuas, untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Jumat.

Terduga pelaku AG ditangkap atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun diperkosa oleh pelaku AG di kediamannya pada Kamis (10/8) lalu.

Kejadian ini diketahui setelah sang kakak korban melaporkan peristiwa yang di alami adiknya ke ayahnya pada Minggu (27/8) lalu.

Kakak korban menceritakan, saat itu ayah korban tidak ada di rumah, tiba-tiba datang terduga pelaku AG kerumahnya untuk mengajak sang kakak korban jalan-jalan. Namun sang kakak mengajak adiknya untuk menemaninya.

Setelah itu, terduga pelaku AG berangkat dengan sepeda motornya sendiri, sedangkan dua kakak beradik ini berangkat dangan sepeda motor milik mereka menuju rumah AG di Jalan Lintas Kalimantan Sei Beras, Kelurahan Selat Utara.

Sesampainya dirumah pelaku, AG kemudian mengajak kakak beradik untuk meminum- minuman keras jenis tuak, kemudian karena korban tidak terbiasa minum-minuman keras, sehingga saat itu korban lalu mabuk dan tidak sadarkan diri.

Lalu, dengan kondisi tidak sadarkan diri, terduga pelaku AG pun mengajak kakak beradik itu untuk masuk ke dalam kamar pelaku.

“Saat itu, korban diangkat oleh pelaku AG dan diletakan di atas ranjangnya, kemudian langsung melepas celana korban. Saat itu sempat ditegur olah sang kakak korban, namun tidak dihiraukan oleh pelaku AG dan langsung menyetubihi korban,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan melapor perbuatan bejad terduga pelaku AG ke Polres Kapuas.

“Pelaku AG kita kenai Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian Iyudi Hartanto.