
TNI Amankan Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kodim 1013 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dua truk pengangkut kayu balau sebanyak 15 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Pemilik kayu dan dua unit truk serta kayu tersebut kami amankan di markas kodim," kata Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Dwi Maryanto di Muara Teweh, Selasa.
Sebanyak dua truk itu, masing-masing dengan nomor polisi KH 8239 E dan KT 8632 EB, mengangkut kayu berbentuk balok dan papan yang berasal dari Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru pada Senin (23/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ditangkapnya dua truk itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklajuti tim intel Kodim 1013 Muara Teweh dengan melakukan pengintain di kawasan tersebut.
"Saat ditanya, kedua sopir tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kayu tersebut," katanya.
Maryanto mengatakan penangkapan kayu itu diduga hasil kegiatan penebangan liar yang sering terjadi di kawasan Desa Sikui.
Penangkapan itu, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan TNI membantu tugas pemerintah daerah, yaitu salah satunya menyangkut pembalakan liar.
"Kedua pelaku akan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku, " kata Maryanto tanpa penyebutkan identitas kedua sopir truk itu.
Informasi dari warga setempat, pada hari yang sama ada dua truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen, lolos diduga di bawa ke wilayah Kalimantan Selatan.
(T.K009/B/M029/M029)
Pewarta : Kasriadi
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
